Site icon Pandangan Rakyat

Pemprov Jatim Susun Aturan Baru Operasional Jeep di Bromo

Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Transportasi wisata di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), akan dilakukan penataan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai standarisasi kendaraan jeep wisata yang selama ini menjadi moda transportasi utama bagi wisatawan menuju sejumlah titik destinasi di kawasan Bromo.

Kebijakan tersebut disiapkan seiring meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke Bromo setiap tahun.

Selain untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan wisatawan, regulasi juga diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi wisata yang lebih tertib serta mendukung kelestarian kawasan konservasi.

Selama ini, operasional jeep wisata menjadi bagian penting dalam aktivitas pariwisata Bromo.

Namun, masih ditemukan sejumlah kendaraan yang mengalami modifikasi tanpa memperhatikan standar keselamatan sehingga memunculkan kekhawatiran terkait keamanan penumpang.

Karena itu, Pemprov Jatim memandang perlunya aturan yang lebih jelas dan terukur agar seluruh kendaraan yang beroperasi di kawasan wisata memenuhi standar teknis dan keselamatan yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Evi Afianasari, mengatakan pembahasan regulasi tersebut saat ini masih berlangsung dan menjadi salah satu prioritas dalam penataan sektor pariwisata di kawasan Bromo.

“Karena contoh jeep saja, jeep ini juga perlu perhatian yang sangat khusus. Kami sekarang sedang proses pembahasan Peraturan Gubernur tentang standarisasi jeep yang boleh beroperasi di kawasan Bromo,” ujarnya, Senin (22/6/2026).

Dalam proses penyusunannya, Pemprov Jatim memastikan tidak akan bekerja sendiri. Regulasi tersebut akan dibahas bersama pemerintah daerah yang menjadi pintu masuk utama menuju kawasan Bromo.

Empat daerah penyangga yang akan dilibatkan meliputi Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Malang. Kolaborasi tersebut dinilai penting karena operasional jeep wisata melibatkan banyak pelaku usaha lintas wilayah.

Selain pemerintah daerah, pelaku transportasi wisata juga akan diajak berdialog melalui forum public hearing. Langkah ini dilakukan agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan mengakomodasi kebutuhan di lapangan.

Salah satu poin penting yang masuk dalam rancangan Pergub adalah kewajiban uji kelayakan kendaraan bagi seluruh jeep wisata yang beroperasi di kawasan Bromo.

Pemprov Jatim menilai langkah tersebut penting untuk memastikan kendaraan yang digunakan wisatawan benar-benar aman dan layak jalan. Terlebih, medan di kawasan Bromo memiliki karakteristik khusus yang membutuhkan kendaraan dalam kondisi prima.

Pemprov Jatim berharap keberadaan Pergub tersebut nantinya dapat menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha transportasi wisata sekaligus meningkatkan kualitas layanan pariwisata di Bromo. ham

Exit mobile version