Site icon Pandangan Rakyat

Pengawasan Larangan Merokok di Lingkungan Sekolah Diperketat

Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memperketat pengawasan larangan rokok di lingkungan sekolah dengan melibatkan guru dan kepala sekolah, serta melakukan inspeksi mendadak sebagai upaya menciptakan kawasan pendidikan yang sehat serta bebas paparan rokok dan rokok elektronik.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Aries Agung Paewai mengatakan pihaknya menyambut baik penguatan aturan mengenai larangan rokok, termasuk usulan pengawasan hingga radius di sekitar lingkungan sekolah.

“Sudah diatur di dalam perda, kalau tidak salah, bahwa ada aturan jarak di wilayah lingkungan sekolah. Tentu kami menyambut baik karena kalau hanya di lingkungan sekolah akan lebih mudah dipantau,” ujar Aries, Kamis (23/7).

Menurut dia, tantangan terbesar justru muncul ketika para siswa berada di luar pagar sekolah. Karena itu, ia berharap para pelajar tidak terpapar maupun mulai mengenal rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik (vape).

“Setelah mereka keluar dari lingkungan sekolah, apalagi masih berada di radius sekitar 100 sampai 200 meter, kami berharap mereka tetap terlepas dari rokok konvensional maupun rokok elektrik. Bahaya rokok elektrik bagi anak-anak luar biasa. Kesehatan mereka jauh lebih penting,” katanya.

Aries mengapresiasi inisiatif Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok elektronik di lingkungan maupun sekitar kawasan sekolah.

Selain memperkuat pengawasan di sekolah, Dindik Jatim juga mendorong pemantauan terhadap toko yang menjual rokok elektronik di sekitar kawasan pendidikan.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dindik Jatim menginstruksikan guru Bimbingan dan Konseling (BK), wali kelas, serta kepala sekolah melakukan pemantauan secara berkala. Pengawasan juga akan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) agar siswa tidak mengetahui waktu pemeriksaan.

“Kami meminta guru BK, kepala sekolah, dan wali kelas melakukan pemantauan. Sewaktu-waktu akan dilakukan sidak sehingga nanti bisa terlihat hasilnya setiap bulan, apakah surat edaran dan aturan yang sudah diterapkan benar-benar dipatuhi,” kata Aries.

Penguatan pengawasan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Sekolah yang melarang aktivitas merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, mempromosikan, maupun memberikan sponsor produk tembakau di satuan pendidikan.

Melalui pengawasan yang melibatkan sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan masyarakat, Dindik Jatim berharap lingkungan pendidikan di Jawa Timur tetap sehat, aman, serta bebas dari paparan rokok konvensional maupun rokok elektronik. ham

Exit mobile version