Site icon Pandangan Rakyat

Per 1 Juli, Marketplace Wajib Pungut dan Setor Pajak, Besarannya tak Berubah

Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan mekanisme pemungutan pajak melalui platform marketplace mulai 1 Juli 2026 bukan merupakan kebijakan pajak baru maupun kenaikan tarif bagi pelaku usaha daring. 

Kebijakan tersebut hanya mengalihkan mekanisme pemungutan pajak kepada platform digital agar perlakuan perpajakan antara perdagangan daring dan luring menjadi setara.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan esensi dari kebijakan tersebut adalah menunjuk platform marketplace sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi yang dilakukan pedagang di platform mereka.

“Tidak ada yang berubah, tidak ada kenaikan pajak, hanya yang tadinya kewajiban pajak ini tidak dipungut langsung oleh e-commerce, sekarang platform wajib memungut pajak dan berhubungan langsung dengan DJP nanti sistemnya,” ujar Temmy dalam acara UMKM Insight, Rabu (24/6/2026).

Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha offline dan online.  Selama ini, kata Temmy, pelaku usaha konvensional telah menjalankan kewajiban perpajakan, sehingga perdagangan melalui platform digital juga perlu menerapkan mekanisme yang serupa.

“Ini menciptakan persamaan. Yang offline dipajaki, masa yang online tidak dipajaki. Dari konseptualnya seperti itu,” katanya.

Temmy menambahkan, besaran pajak yang dikenakan kepada pedagang tidak mengalami perubahan. Bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, tarif yang berlaku tetap sama seperti sebelumnya.

Ia menjelaskan, tidak seluruh transaksi di marketplace otomatis dikenai pemungutan. Platform hanya akan memungut pajak sesuai persyaratan dan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ke depan, marketplace akan terhubung langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga besaran pajak atas setiap transaksi dapat dihitung secara otomatis.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang yang bertransaksi secara daring.

PMK yang diundangkan pada 14 Juli 2025 tersebut mengatur bahwa marketplace, termasuk platform digital luar negeri yang memenuhi persyaratan tertentu, dapat ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak. ham

Exit mobile version