Site icon Pandangan Rakyat

Permohonan Sertifikat Halal di Kota Batu Membludak

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0;

Batu, PANDANGANRAKYAT.COM – Tingginya kesadaran hukum pelaku usaha di Kota Batu terlihat dari membengkaknya jumlah antrean berkas permohonan baru sertifikat halal yang masuk ke meja administrasi Kemenag Kota Batu, di mana posisinya saat ini telah menembus angka sekitar 1.500 berkas.

Langkah taktis ini diambil guna memastikan perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kelas daya saing produk lokal di pasaran. Mayoritas dari dokumen yang telah terbit tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro yang memanfaatkan fasilitas tanpa biaya dari pemerintah pusat.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa) Kemenag Kota Batu, Ahmad Syakir Sukari, membeberkan bahwa jalur mandiri gratis atau skema self-declare melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) menjadi instrumen paling efektif, dengan menyumbang sebanyak 690 sertifikat.

“Jika dokumen lengkap, sertifikat dapat terbit dalam waktu satu hingga dua pekan,” ujar Syakir Rabu (15/7).

Sisa dari capaian tersebut terbagi atas 11 sertifikat reguler, tiga sertifikat reguler fasilitasi lembaga, serta enam dokumen mandiri berbayar. Kendati kuota nasional yang disiapkan pemerintah pusat mencapai 1.35 millyar kuota Sehati, jalur gratis ini hanya berlaku ketat bagi produk risiko rendah, tanpa fermentasi, dan bukan olahan daging sembelihan.

Di sisi lain, Syakir menegaskan bahwa kelonggaran aturan self-declare tidak berlaku bagi pelaku usaha berskala besar atau yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun, memiliki cabang, serta mengolah bahan baku daging. Kelompok usaha ini diwajibkan menempuh jalur reguler dengan biaya berkisar Rp 10 juta hingga Rp 50 juta serta durasi proses mencapai satu bulan.

Guna mengantisipasi kendala teknis dan ketiadaan tenaga ahli di internal pelaku usaha, Kemenag Kota Batu membuka posko pendampingan khusus di kantor penasehatan maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat.

“Jika pelaku usaha belum memiliki penyelia halal, mereka bisa datang ke Kantor Kemenag Kota Batu. Kami akan menghubungkan dengan penyelia halal yang siap mendampingi proses sertifikasi,” pungkasnya. ham

Exit mobile version