Pamekasan, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemkab Pamekasan, Jawa Timur membantu petani tembakau menghitung biaya pokok produksi (BPP) tahun ini, sebagai acuan guna mendukung tata niaga tembakau yang lebih baik dan berpihak kepada petani.
Kepala Bidang Produksi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan Andi Ali Syahbana mengatakan, penyusunan BPP itu melibatkan tiga perwakilan, yakni petani tembakau, asosiasi dan pengusaha.
“Saat ini penyusunan masih kami lakukan di internal DKPP bersama perwakilan petani,” katanya, Senin (20/7).
Selanjutnya, sambung dia, rancangan BPP itu akan dibahas bersama asosiasi, dan perwakilan pengusaha.
“Yang terakhir pembahasan dilakukan secara bersama antara perwakilan petani, Pemkab Pamekasan, asosiasi dan perwakilan pengusaha,” katanya.
Andi menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pedoman tim dalam menetapkan besaran BPP. Di antaranya, modal tanam dan ongkos kerja mulai saat tanam hingga panen.
“Misalnya, modal tanam seperti bibit dan pupuk berapa? Demikian juga dengan upah kerja hingga panen juga harus dihitung meski dikerjakan sendiri oleh pemilik lahan,” katanya.
Andi Ali Syahbana lebih lanjut menjelaskan, dari hasil kajian bersama itu nantinya akan ditentukan BPP untuk tiga jenis tembakau, yakni tembakau gunung, tegal dan sawah.
“Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, BPP untuk ketiga jenis tanaman tembakau ini berbeda,” katanya.
Hal ini terjadi, karena untuk lahan gunung atau perbukitan dengan sawah lebih ringan sistem kerja pada tembakau sawah.
“Kalau lokasi tanah di perbukitan, maka secara otomatis, pola kerja juga lebih berat, disamping ongkos angkut pupuk juga lebih mahal,” katanya.
Pada musim tanam 2025, BPP tembakau di Pamekasan ditetapkan Rp64 ribu per kilogram untuk tembakau gunung atau perbukitan, tembakau tegal sebesar Rp53.533 per kilogram dan tembakau sawah sebesar Rp47.685 per kilogram. ham

