Surabaya – PANDANGANRAKYAT.COM – Perubahan status perguruan tinggi negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sejak awal dimaksudkan untuk memberikan otonomi yang lebih luas kepada kampus. Dengan otonomi tersebut, perguruan tinggi diharapkan lebih fleksibel mengelola sumber daya, meningkatkan kualitas akademik, dan memperluas kerja sama. Namun, di balik tujuan tersebut, muncul pertanyaan yang terus mengemuka: apakah PTN-BH perlahan berubah menjadi entitas bisnis yang bergerak di sektor pendidikan?
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Banyak PTN-BH kini aktif mengembangkan berbagai sumber pendapatan, mulai dari rumah sakit pendidikan, hotel, pusat pelatihan, penyewaan aset, hingga kerja sama komersial dengan industri. Di sisi lain, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah kampus kerap memicu protes mahasiswa dan masyarakat. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa mahasiswa diposisikan sebagai sumber pendapatan, bukan semata peserta didik.
Dalam praktiknya, persaingan antarkampus juga semakin menyerupai persaingan korporasi. Perguruan tinggi berlomba membangun citra merek, meningkatkan peringkat internasional, membuka program studi yang dianggap menguntungkan, dan mengejar berbagai kerja sama yang menghasilkan pendapatan. Orientasi tersebut memunculkan kritik bahwa fungsi pendidikan sebagai layanan publik mulai bergeser ke arah logika pasar.
Namun, menyebut PTN-BH sebagai perusahaan berkedok pendidikan juga merupakan penyederhanaan yang berlebihan. Secara hukum, PTN-BH tetap merupakan institusi pendidikan tinggi milik negara yang menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Surplus keuangan yang diperoleh tidak dibagikan sebagai laba kepada pemilik atau pemegang saham, melainkan harus digunakan kembali untuk mendukung pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Persoalan utamanya bukan terletak pada kemampuan kampus mencari pendapatan, melainkan pada keseimbangan antara kemandirian finansial dan tanggung jawab sosial. Ketika kebijakan keuangan berdampak pada semakin sulitnya akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, kritik terhadap model PTN-BH menjadi wajar. Sebaliknya, apabila pendapatan tambahan digunakan untuk memperluas beasiswa, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan memperkuat riset, maka otonomi tersebut dapat memberikan manfaat yang nyata.
Pada akhirnya, pertanyaan yang lebih tepat bukanlah apakah PTN-BH merupakan entitas bisnis berkedok pendidikan, melainkan sejauh mana praktik pengelolaan PTN-BH tetap menempatkan pendidikan sebagai tujuan utama, bukan sekadar aktivitas ekonomi. Di titik inilah transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada akses pendidikan menjadi ukuran yang lebih penting daripada sekadar label yang disematkan pada perguruan tinggi.

