Site icon Pandangan Rakyat

Retaknya Marwah Adhyaksa: Menanti Reformasi atau Menunggu Keruntuhan?

Oleh : Ade Amin

Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Ada masa ketika sebutan “Adhyaksa” masih bergema sebagai simbol kehormatan penegak hukum: tegas, berwibawa, dan dipercaya menjadi benteng terakhir keadilan. Namun sepanjang Juli 2026, marwah itu retak di depan mata publik. Institusi yang seharusnya mengawal integritas penegakan hukum justru menjadi pusaran skandal yang mempertontonkan kerapuhannya sendiri.

Pemicunya adalah kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait sejumlah perkara besar, mulai dari pasokan batu bara PLN hingga proyek strategis lain.

Ironinya menohok: pejabat yang selama bertahun-tahun memegang kendali penindakan korupsi di republik ini, justru diduga menjadi bagian dari lingkaran yang ia sendiri seharusnya berantas. Penggeledahan sejumlah lokasi terkait perkara ini bahkan mengungkap simpanan uang tunai dan emas dalam jumlah yang menggetarkan nalar publik.

Yang memperparah keadaan bukan hanya substansi kasusnya, melainkan cara institusi meresponsnya. Publik sempat dikejutkan oleh pengerahan aparat bersenjata untuk menjaga kediaman pribadi sang mantan pejabat, sebuah langkah yang oleh banyak kalangan dinilai berlebihan dan menimbulkan kesan perlindungan, bukan pengawasan.

Ditambah lagi, perlakuan terhadap Febrie yang tidak ditahan berbeda jauh dengan tersangka dari kalangan swasta dalam perkara serupa, memicu gelombang kemarahan di ruang digital.

Data pemantauan media sosial bahkan mencatat mayoritas mutlak percakapan publik didominasi sentimen negatif terhadap institusi ini pada pertengahan Juli lalu.

Krisis ini tidak berdiri sendiri. Beberapa pekan sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menuai sorotan karena tiba-tiba menganulir instruksinya sendiri terkait pendataan masalah dalam program Makan Bergizi Gratis, hanya berselang kurang dari sebulan setelah instruksi itu diterbitkan. Langkah mendadak ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya meredam penelusuran dugaan penyimpangan di lapangan.

Belum lagi persoalan lama yang tak kunjung tuntas: eksekusi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019 pun hingga kini belum juga dijalankan, padahal secara hukum tidak ada lagi yang perlu dibuktikan atau diperdebatkan.

Rangkaian peristiwa ini menyingkap sesuatu yang lebih dalam daripada sekadar kasus per kasus. Ini adalah krisis legitimasi struktural.

Sebagaimana diingatkan filosofi klasik Quis custodiet ipsos custodes

“Siapa yang mengawasi para pengawas?” pertanyaan itu kini terasa mendesak untuk dijawab.

Ketika lembaga yang memegang otoritas tunggal untuk menuntut justru menjadi objek yang perlu dituntut, seluruh bangunan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana ikut berguncang.

Bukan Sekadar Ganti Orang

Wacana pergantian pucuk pimpinan Kejaksaan Agung memang mengemuka sebagai respons paling mudah dan paling cepat memuaskan tuntutan publik. Namun jika kita jujur, pergantian personel semata adalah solusi yang dangkal. Persoalan Kejaksaan hari ini bukan sekadar krisis figur, melainkan krisis desain kelembagaan yang membuka ruang bagi konflik kepentingan tumbuh subur di lingkaran kekuasaannya sendiri.

Ada tiga celah struktural yang perlu dibenahi secara serius. Pertama, ketiadaan mekanisme pengawasan eksternal yang independen dan permanen terhadap kinerja penindakan Kejaksaan, khususnya untuk perkara yang melibatkan pejabat internal.

Selama pengawasan hanya bersifat internal, potensi “tijitibe” (istilah Jawa yang menggambarkan solidaritas korps yang saling melindungi) akan terus menghantui setiap proses hukum yang menyentuh orang dalam.

Kedua, minimnya transparansi dalam penanganan perkara strategis. Publik berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan, bukan sekadar menerima kabar melalui konferensi pers seremonial. Sistem pelacakan perkara berbasis digital yang dapat diakses publik, sebagaimana pernah dirintis di beberapa negara dengan sistem peradilan terbuka, bisa menjadi instrumen untuk memastikan tidak ada perkara yang “menguap” diam-diam di tengah jalan.

Ketiga, perlunya pelimpahan kewenangan penanganan perkara yang melibatkan konflik kepentingan internal kepada lembaga yang benar-benar independen, seperti KPK, alih-alih ditangani sendiri oleh institusi tempat tersangka pernah menjabat dan membangun jaringan kekuasaan. Desakan sejumlah elemen masyarakat sipil agar kasus semacam ini dialihkan penanganannya bukan tanpa alasan—ini bukan soal ketidakpercayaan buta, melainkan prinsip dasar peradilan yang adil: tidak ada seorang pun boleh menjadi hakim atas perkaranya sendiri.

Momentum, Bukan Sekadar Badai yang Berlalu

Setiap krisis kepercayaan sesungguhnya membawa dua kemungkinan jalan. Yang pertama, ia dibiarkan berlalu seperti badai musiman yang mereda begitu isu baru muncul menggantikannya di linimasa.

Yang kedua, ia dijadikan momentum pembenahan struktural yang, meski menyakitkan bagi institusi, justru akan menyelamatkannya dalam jangka panjang.

Kejaksaan hari ini berdiri di persimpangan itu. Jika krisis ini kembali direduksi menjadi sekadar pergantian pejabat tanpa pembenahan sistem pengawasan, transparansi, dan mekanisme cegah-konflik-kepentingan, maka kepercayaan publik yang telah retak berpotensi tidak akan pernah utuh kembali.

Sebaliknya, jika institusi ini berani membuka diri terhadap pengawasan eksternal dan reformasi tata kelola secara jujur, pengalaman pahit ini bisa menjadi titik balik yang menguatkan, bukan meruntuhkan.

Marwah Adhyaksa bukan warisan yang otomatis melekat selamanya. Ia dibangun dan dijaga lewat integritas nyata, bukan simbol atau seremoni.

Republik ini terlalu berharga untuk digadaikan pada institusi penegak hukum yang justru dipertanyakan hukumnya sendiri.

Pilihannya kini ada di tangan Kejaksaan: berbenah sungguh-sungguh, atau menyaksikan kepercayaan publik yang tersisa perlahan runtuh sepenuhnya. ham

Exit mobile version