Site icon Pandangan Rakyat

Rocky Gerung Sebut Menteri LH Baru Jumhur Hidayat Mantan Napi tapi Intelektual

Rocky Gerung Sebut Menteri LH baru Jumhur Hidayat Mantan Napi tapi Intelektual

Rocky Gerung Sebut Menteri LH baru Jumhur Hidayat Mantan Napi tapi Intelektual

Politik, PANDANGANRAKYAT.COM – Rocky Gerung melontarkan pujian tersebut saat menghadiri pelantikan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Istana Negara pada Senin, 27 April 2026. Rocky menyebut status mantan narapidana (napi) yang disandang Jumhur justru menjadi bukti adanya kualitas intelektual dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Poin Utama Pernyataan Rocky Gerung

Konteks Peristiwa

Catatan: Jumhur Hidayat sebelumnya pernah tersandung kasus hukum terkait UU ITE pada tahun 2020 yang membuatnya sempat mendekam di penjara sebelum akhirnya kini dipercaya masuk ke jajaran menteri.

PROFILE

Mohammad Jumhur Hidayat lahir 18 Februari 1968, aktivis pergerakan dan pemberdayaan rakyat, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup Indonesia/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sejak April 2026.

Jumhur Hidayat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI yang diangkat pada tanggal 11 Januari 2007 dan diberhentikan pada tanggal 11 Maret 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah menjabat selama 7 (tujuh) tahun dan dua bulan.

Jumhur menghabiskan masa kecilnya di Tebet, Jakarta Selatan. Semasa hidup, ayahnya seorang pejabat di Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia). Jumhur Hidayat memulai pendidikannya di SD Menteng Pulo Pagi Jakarta Selatan kemudian pindah SD Menteng 02 Pagi Jakarta Pusat.

Sehabis pendidikan dasar, Jumhur Hidayat melanjutkan pendidikan menengah pertamanya di SMP Negeri 1 Jakarta Pusat, kemudian Jumhur Hidayat pindah ke SMP Negeri 1 Denpasar. Setamat SMP, Jumhur Hidayat melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 1 Denpasar, kemudian pindah di SMA Negeri 3 Bandung.

Jumhur Hidayat kemudian berkuliah jurusan Teknik Fisika di Institut Teknologi Bandung.

Semasa kuliah sejak tercatat mahasiswa tingkat pertama di ITB, Jumhur beberapa kali ambil bagian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di kampus maupun aksi lain bersama mahasiswa di kota Bandung dan Jakarta, utamanya terkait pembelaan hak-hak petani ataupun menentang penggusuran tanah rakyat seperti dalam kasus tanah Badega, Kacapiring, Cimacan, dan Kedung Ombo yang isunya menonjol pada 1988. Akibat berkali-kali menyelenggarakan aksi turun ke jalan, Jumhur merasa dirinya acap menjadi target aparat keamanan. Penangkapan terhadap Jumhur terjadi dalam momentum peristiwa 5 Agustus 1989, yang juga melibatkan kawan-kawannya di antaranya Fadjroel Rachman, Arnold Purba, Supriyanto alias Enin, Amarsyah, dan Bambang Sugiyanto Lasijanto. Salah satu alasan mengapa Jumhur Hidayatditangkap setelah menyelenggarakan aksi mahasiswa menentang kedatangan Menteri Dalam Negeri Rudini pada tanggal 5 Agustus 1989 di depan kampus ITB.

Jumhur mulai diadili di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Rabu 29 November 1989. Jumhur Hidayatorang pertama yang diadili. Pada Kamis 8 Februari 1990, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Jumhur Hidayat, Amarsyah, dan Bambang masing-masing tiga tahun penjara dipotong masa tahanan sementara. Pada 25 Februari 1992, Jumhur Jumhur Hidayatbebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Exit mobile version