Site icon Pandangan Rakyat

Ruben Onsu akan Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Hotman Ingatkan Jangan Gegabah

Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Presenter kondang, Ruben Onsu berencana mengambil langkah hukum dan merebut hak asuh anak sepenuhnya dari mantan istri, Sarwendah.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari pengacara kondang Hotman Paris.

Menurut Hotman, jika pihak mantan istri terbukti melanggar kesepakatan yang telah disahkan oleh pengadilan, Ruben memiliki hak mutlak untuk mengajukan permohonan perubahan hak asuh.

Padahal, berdasarkan kesepakatan yang dibuat setelah perceraian, Ruben memiliki hak untuk bertemu anak-anaknya sebanyak tiga kali dalam sepekan.

“Kalau putusan pengadilan sebelumnya dilanggar, gugat saja minta diubah. Gugat minta hak asuh sepenuhnya,” tegas Hotman Paris, dikutip dari tayangan YouTube Cumicumi, Kamis (11/6/2026).

Meski mendukung penuh, Hotman Paris mengingatkan agar Ruben tidak gegabah.

Ia menekankan ruang sidang hanya berbicara soal fakta, bukan opini publik atau asumsi semata.

Ruben wajib membuktikan mantan istrinya memang tidak lagi kompeten dalam mengasuh anak.

“Makanya dia (Ruben Onsu) harus buktikan bahwa apakah benar ibunya tidak mampu memberikan kesejahteraan sama anaknya.”

Selain itu, ia juga menilai penting untuk membuktikan apakah benar terdapat pelanggaran terhadap putusan pengadilan yang mengatur soal pengasuhan anak dan pembagian waktu pertemuan.

“Dan dia harus buktikan apakah melanggar putusan pengadilan tentang pengasuhan, pembagian waktu dan sebagainya.”

Meski mendukung penuh, Hotman Paris mengingatkan agar Ruben tidak gegabah.

Ia menekankan ruang sidang hanya berbicara soal fakta, bukan opini publik atau asumsi semata.

Ruben wajib membuktikan mantan istrinya memang tidak lagi kompeten dalam mengasuh anak.

“Makanya dia (Ruben Onsu) harus buktikan bahwa apakah benar ibunya tidak mampu memberikan kesejahteraan sama anaknya.”

Selain itu, ia juga menilai penting untuk membuktikan apakah benar terdapat pelanggaran terhadap putusan pengadilan yang mengatur soal pengasuhan anak dan pembagian waktu pertemuan.

“Dan dia harus buktikan apakah melanggar putusan pengadilan tentang pengasuhan, pembagian waktu dan sebagainya.”

Hotman menutup dengan menegaskan gugatan baru bisa dimenangkan jika pondasi hukumnya kuat.

“Harus gugat kalau punya bukti cukup kuat,” pungkasnya. ham

Exit mobile version