Site icon Pandangan Rakyat

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa landasan utama pengajuan RUU ini merupakan amanat langsung dari Pasal 248A Undang-Undang (UU) No. 4/2026 tentang Perubahan atas UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan belum lama ini.

Di situ, diatur perihal pusat finansial internasional Indonesia. Aturan turunan terkait penyelenggaraan pusat finansial internasional tersebut diwajibkan untuk diatur dalam sebuah undang-undang tersendiri yang tenggat waktunya sangat ketat.

“Undang-undang tersebut harus dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak UU No. 4/2026 diundangkan, yaitu sejak tanggal 17 Juni 2026,” papar Eddy dalam rapat kerja bersama Baleg DPR, Selasa (23/6/2026).

Mengingat RUU PFII belum tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah menempuh jalur pengajuan di luar Prolegnas yang dimungkinkan dengan dasar argumentasi “keadaan tertentu”, sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Untuk memperkuat usulan tersebut, Eddy membeberkan lima poin urgensi krusial di balik pembentukan RUU PFII.

Pertama, meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Kedua, mendorong pendalaman dan inovasi pada sektor keuangan domestik.

Ketiga, menarik investasi serta pelaku usaha sektor keuangan, baik dari skala nasional maupun internasional. Keempat, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiayaan lainnya.

“Terakhir, kelima, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensetneg) Bambang Eko Suhariyanto menambahkan bahwa prosedur pengajuan RUU di luar Prolegnas ini telah sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87/2014.

Regulasi tersebut memfasilitasi menteri untuk mengajukan RUU ke pimpinan DPR melalui instrumen Baleg agar dapat dimuat dalam Prolegnas prioritas tahunan. Merespons paparan pemerintah, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan bahwa klausul tenggat waktu 3 bulan dari UU P2SK secara sah memenuhi kualifikasi “keadaan tertentu”.

Kondisi ini menjadi legitimasi prosedural bagi Baleg untuk mengeksekusi dan memasukkan RUU PFII ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.

“Keadaan tertentu ini menjadi satu peluang untuk dimasukkan kembali RUU PFII ini menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Intinya agar pekerjaan kita semua dalam proses pembentukan undang-undang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bob.

Rapat kerja tersebut ditutup dengan kesepakatan bulat dari para anggota Baleg untuk menyetujui usulan RUU PFII dari pemerintah.

Di samping itu, legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengingatkan jajaran pemerintah untuk menjalankan mandat konstitusi terkait keterlibatan masyarakat luas. Dia mewanti-wanti agar perumusan undang-undang ini benar-benar menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).

“Soal ada putusan yang kemudian diajukan judicial review  itu adalah satu hal yang normal, dan itu memang harus kita bangun sebagai tanda demokratisasi di republik tercinta ini,” tutupnya. ham

Exit mobile version