Site icon Pandangan Rakyat

Satgas PASTI Stop Promosi Investasi Illegal oleh Influencer

Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau influencer di Indonesia yang menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin. 

Adapun, hal ini dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menekan maraknya promosi platform investasi ilegal di ruang digital. 

Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (18/6/2026), Satgas PASTI menyebut telah memanggil sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterkaitan dengan promosi PAKD ilegal.

Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down maupun penyesuaian terhadap konten yang memuat penawaran platform tidak berizin. 

Satgas PASTI menegaskan agar para KOL tidak mempublikasikan ataupun mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital yang belum mengantongi izin. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menetapkan daftar resmi PAKD yang dapat dijadikan rujukan masyarakat, sehingga pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut dinilai tidak berizin dan berpotensi menimbulkan kerugian. 

Untuk mencegah pelanggaran serupa, Satgas PASTI mengimbau para KOL melakukan riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi, memastikan legalitas platform dan produk yang dipromosikan, menyampaikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan, serta tidak menggunakan klaim keuntungan tinggi maupun bebas risiko. 

Selain itu, KOL juga diminta menerapkan prinsip transparansi dan memastikan memiliki izin apabila memberikan rekomendasi investasi.  Di sisi lain, OJK tengah menyiapkan regulasi yang secara khusus mengatur influencer keuangan atau finfluencer.

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.  Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial maupun tautan yang memuat penawaran PAKD tidak berizin.

Ke depan, koordinasi dengan berbagai instansi akan terus diperkuat guna menghentikan aktivitas PAKD ilegal. 

Selain menyasar KOL, Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum berinvestasi, yakni memastikan pelaku usaha dan produk telah berizin atau terdaftar di OJK serta mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. ham

Exit mobile version