Site icon Pandangan Rakyat

Satpol PP Surabaya Selamatkan dan Tertibkan Aset Pemkot Seluas 5.500 meter persegi

Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan sekaligus menyelamatkan lahan aset daerah seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Surabaya.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan langkah tersebut dilakukan terhadap lahan yang dimanfaatkan tanpa memiliki dasar hukum pemanfaatan dengan Pemkot Surabaya, sekaligus untuk memastikan aset daerah digunakan sesuai ketentuan dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

“Kami melakukan pengamanan terhadap tanah aset milik Pemkot Surabaya seluas 5.500 meter persegi. Lahan ini ditempati oleh pihak yang sudah tidak memiliki hubungan hukum pemanfaatan dengan Pemerintah Kota Surabaya,” katanya, Kamis (30/7).

Kegiatan penertiban itu melibatkan tim gabungan dari BPKAD, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, PDAM, PLN, Kecamatan Gubeng, serta unsur TNI-Polri.

Irna menjelaskan pihak yang menempati lahan tersebut telah menggunakan aset itu sejak 1979. Namun, sejak 2015 tidak lagi memenuhi kewajiban membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) sehingga izin pemanfaatannya dicabut oleh BPKAD.

“Pihak tersebut memang telah menempati lahan sejak 1979. Akan tetapi, sejak 2015 tidak lagi membayar retribusi IPT. Karena kewajiban itu tidak dipenuhi, BPKAD kemudian mencabut izin pemanfaatannya,” ucapnya.

Menurut Irna, penertiban merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari BPKAD.

Setelah menerima surat permohonan pada tahun 2025, Satpol PP melakukan berbagai tahapan persuasif, mulai dari sosialisasi, imbauan untuk melunasi kewajiban retribusi, hingga dialog dengan pihak yang menempati lahan.

“Sejak menerima permohonan bantuan penertiban, kami terus mengedepankan pendekatan persuasif. Kami sudah melakukan sosialisasi, memberikan imbauan untuk melunasi retribusi, hingga berdiskusi dengan pihak yang bersangkutan,” tuturnya.

Sebelum penertiban dilaksanakan, BPKAD bersama Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya serta Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan kajian terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan status pemanfaatan lahan tersebut.

“Hasilnya sudah sangat jelas bahwa pihak yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan kewajibannya membayar retribusi kepada Pemkot Surabaya,” tuturnya. ham

Exit mobile version