Semarang, PANDANGANRAKYAT.COM – Bupati Non-aktif Pati Sudewo didakwa menerima Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten itu yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.

Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, itu mengatakan terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pengisian perangkat desa.

Dalam pengisian jabatan perangkat desa itu, kata dia, para calon diwajibkan untuk membayarkan sejumlah uang.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, terdapat tiga kepala desa yang juga diadili yang berperan mengumpulkan uang setoran.

Ketiga kades tersebut masing-masing Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.

Para calon perangkat desa, kata dia, diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang yang besarannya Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Jaksa menyebut terdapat 15 calon perangkat desa yang menyetorkan sejumlah uang yang besarannya antara Rp130 juta hingga Rp165 juta per orang.

“Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudtono itu pada Senin (15/6).

Terdakwa Sudewo dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, terdakwa Sudewa juga didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam proyek di DJKA Kementerian Perhubungan dengan total Rp3,8 miliar dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR.

Terhadap dakwaan penuntut umum, terdakwa Sudewo akan mengajukan eksepsi pada persidangan yang akan datang. ham