Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Dishub Jatim masih menunggu kebijakan pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan terkait usulan penyesuaian tarif angkutan umum dan penyeberangan dalam provinsi di wilayah setempat.
“Dari beberapa perusahaan sudah mengajukan penyesuaian tarif, tetapi kami masih menunggu keputusan pemerintah pusat,” kata Kepala Dishub Jatim Nyono di Surabaya, Rabu (17/6).
Ia menegaskan pemerintah provinsi tidak dapat menetapkan kenaikan tarif secara sepihak karena harus mengacu pada kebijakan nasional, terutama yang berkaitan dengan eskalasi biaya operasional transportasi.
Menurut Nyono, kewenangan Dishub Jatim mencakup pengaturan tarif angkutan umum dan penyeberangan antardaerah dalam provinsi, sedangkan kebijakan energi yang berpengaruh terhadap biaya operasional menjadi domain pemerintah pusat melalui sektor energi.
Sejauh ini, lanjutnya, belum ada keputusan mengenai penyesuaian tarif meskipun sebagian operator telah mengajukan permohonan kenaikan.
Ia juga menyebut belum ada pembahasan mengenai pemberian subsidi tambahan untuk menutup potensi kenaikan tarif akibat perubahan biaya operasional.
Dishub Jatim juga telah berkomunikasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait kondisi tersebut, namun pembahasannya belum dilakukan secara intensif.
“Kami sudah berbicara dengan Organda, tetapi belum intensif karena masih menunggu kebijakan eskalasi dari pusat. Kalau tidak ada kebijakan itu, kami juga tidak akan mengambil langkah,” ujarnya.
Nyono mengatakan sebagian besar angkutan umum masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sehingga perubahan kebijakan energi nasional akan berpengaruh terhadap struktur biaya transportasi.
Karena itu, pemerintah provinsi memilih menunggu arahan resmi pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada masyarakat dan pelaku usaha transportasi.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan layanan angkutan umum dan kemampuan masyarakat dalam membayar tarif transportasi. ham

