Site icon Pandangan Rakyat

YRJI: Jangan Seret Nama Presiden Prabowo dalam Polemik Hukum, Supremasi Hukum Harus Menjadi Panglima

Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Yayasan Rumah Juang Indonesia (YRJI) meminta seluruh pihak untuk tidak menyeret nama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam polemik hukum yang berkembang terkait pernyataan advokat Hotman Paris mengenai perkara yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Founder Yayasan Rumah Juang Indonesia (YRJI), Muh. Ageng Dendy Setiawan, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan membangun opini publik yang menyeret nama kepala negara.

“Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam polemik hukum yang sedang berlangsung. Presiden harus ditempatkan sebagai kepala negara yang menghormati independensi penegakan hukum. Jangan jadikan nama Presiden sebagai alat untuk membangun opini maupun memperkuat narasi dalam suatu perkara,” tegas Muh. Ageng Dendy Setiawan, Senin (20/7).

Menurut Dendy, Presiden berkali-kali menyampaikan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, adil, transparan, dan bebas dari intervensi. Karena itu, seluruh pihak juga perlu menunjukkan sikap yang sama dengan menghormati independensi aparat penegak hukum.YRJI menilai bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.

Ruang publik tidak boleh dipenuhi narasi yang berpotensi mengaburkan substansi perkara atau menyeret institusi kepresidenan ke dalam polemik yang belum tentu berkaitan langsung.

“Negara kita bukan negara opini. Negara kita adalah negara hukum. Siapa pun memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun,” lanjutnya.

Dendy juga mengingatkan bahwa marwah Presiden sebagai simbol negara harus dijaga oleh seluruh elemen bangsa. Mengaitkan Presiden dengan suatu perkara tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat di tengah masyarakat serta mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Menurutnya, kritik terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, serta tidak mengorbankan wibawa lembaga negara.

“Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun kebebasan tersebut juga harus disertai tanggung jawab. Jangan sampai ruang demokrasi justru digunakan untuk menggiring opini dengan menyeret nama Presiden tanpa relevansi yang jelas terhadap substansi perkara,” ujar Dendy.

YRJI mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati proses hukum, serta menyerahkan penyelesaian perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Menutup keterangannya, Muh. Ageng Dendy Setiawan menegaskan bahwa menjaga marwah Presiden merupakan bagian dari menjaga kehormatan negara dan konstitusi.

“Mari kita jaga marwah Presiden Republik Indonesia. Jangan seret nama Presiden dalam polemik hukum yang sedang berjalan. Biarkan hukum menjadi panglima, aparat bekerja secara profesional, dan pengadilan yang memutus berdasarkan fakta serta alat bukti. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap negara dan sistem hukum akan tetap terjaga,” pungkasnya. ham

Exit mobile version