Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung akan melelang 90 unit Apartemen South Hills yang merupakan barang rampasan negara atas nama terpidana kasus korupsi dan Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, lelang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, melalui mekanisme lelang elektronik e-Auction open bidding.
“Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id,” ungkap Anang, dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Peserta dapat mengajukan penawaran hingga pukul 14.00 WIB sesuai waktu server pada sistem lelang pemerintah.
Aset yang dilelang berupa 90 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Menurut Kejagung, apartemen tersebut merupakan barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Putusan tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021.
Sebelum pelaksanaan lelang, BPA Kejaksaan RI akan menggelar sosialisasi tata cara mengikuti lelang secara daring melalui Zoom dalam dua sesi, yakni pada 17 Juli 2026 dan 24 Juli 2026.
Selain itu, calon peserta juga diberikan kesempatan mengikuti aanwijzing atau peninjauan obyek lelang di Apartemen South Hills pada 20-22 Juli 2026. Dalam peninjauan tersebut, obyek lelang ditawarkan sesuai kondisi apa adanya.
“Atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/risiko/kekurangan fisik dan non fisik,” ujar Anang.
Kejagung menetapkan total nilai limit seluruh obyek lelang mencapai Rp 219.779.226.669 atau sekitar Rp 219,7 miliar. Nilai tersebut ditargetkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil pelaksanaan lelang barang rampasan negara tersebut.
Diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ham

