BUMD, PANDANGANRAKYAT.COM – BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah perusahaan yang modalnya seluruh atau sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota), yang dipisahkan dari APBD. Berfungsi menggerakkan ekonomi daerah dan melayani publik, BUMD beroperasi dalam bentuk Perumda (perusahaan umum daerah) atau Perseroda (perseroan terbatas).
Berikut adalah poin-poin penting mengenai BUMD berdasarkan informasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017:
Tujuan Utama: Memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah, menyediakan barang/jasa bermutu untuk kebutuhan masyarakat, serta memperoleh laba atau keuntungan.
Sumber Modal: Penyertaan Modal Daerah (PMD), pinjaman, hibah, atau sumber sah lainnya.
Ciri-ciri Umum
Didirikan oleh pemerintah daerah (provinsi, kota, atau kabupaten).
Pengelolaan diawasi oleh Kemendagri.
Statusnya sebagai badan hukum independen.
Bentuk BUMD
Perusahaan Umum Daerah (Perumda): Seluruh modal dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda): Modal terbagi dalam saham yang minimal 51% dimiliki daerah.
Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Pasar, dan perusahaan daerah jasa transportasi.
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Setelah mengetahui pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), simak ciri-ciri BUMD berikut ini :
- Merupakan badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah.
- Dimiliki oleh satu atau lebih pemerintah daerah, atau oleh pemerintah daerah bersama pihak lain, baik daerah maupun non-daerah.
- Sebagian besar atau seluruh modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Bukan bagian dari organisasi perangkat daerah.
- Dikelola dengan cara yang umum digunakan dalam dunia usaha.
Peranan BUMD terhadap peningkatan kemakmuran rakyat Indonesia antara lain :
- Sumber pendapatan daerah.
- Penyedia barang dan jasa bagi kebutuhan masyarakat.
- Membuka lapangan pekerjaan bagi daerah.
- Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
- Pemerataan pembangunan daerah.
- Mendorong peran masyarakat dalam berbagai bidang usaha di daerah.
- Memupuk dana untuk pembiayaan pembangunan daerah.
- Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang pembangunan dan ekonomi.
Tujuan BUMD
Terdapat beberapa tujuan didirikannya BUMD, antara lain:
Salah satu tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah adalah memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.
Menyediakan barang dan/atau jasa berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi daerah, dengan pengelolaan yang baik.
Memperoleh laba atau keuntungan.
Jenis-Jenis Badan Usaha Milik Daerah
Menurut UU No 23 tahun 2014 pasal 331 ayat (3), BUMD terdiri atas:
1. Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)
BUMD yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), yang mana minimal 51% atau seluruh sahamnya dimiliki oleh satu daerah.
2. Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
BUMD yang berbentuk perum, di mana seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi dalam saham.
BUMD memiliki peran strategis dalam menunjang pendapatan daerah dan menyediakan pelayanan umum, berbeda dengan BUMN yang dikelola pusat.(red/mluq)

