Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemkot Surabaya membongkar 192 lapak pedagang yang berdiri di atas lahan milik pemerintah di kawasan Pasar Baru Pagesangan karena dinilai tidak memiliki izin pemanfaatan yang sah.
Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari Kecamatan Jambangan.
“Kami melaksanakan penertiban berdasarkan permohonan bantuan dari Kecamatan Jambangan. Dalam pelaksanaannya, kami juga di dampingi perangkat wilayah setempat,” kata Irna, Jumat (10/7).
Irna menjelaskan, sebanyak 192 bangunan liar berupa lapak pedagang berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya tanpa memiliki hubungan hukum dengan pemerintah daerah.
“Di atas lahan ini terdapat 192 bangunan liar berupa lapak pedagang. Seluruhnya kami tertibkan karena belum memiliki dasar hukum atau hubungan hukum dengan Pemerintah Kota,” katanya menjelaskan.
Pelaksanaan pembongkaran mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam prosesnya, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat eskavator dengan dukungan DSDABM. Satpol PP juga membantu warga memindahkan barang-barang yang masih berada di dalam lapak.
“Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat dengan dukungan DSDABM. Kami juga membantu memindahkan barang-barang milik pedagang yang belum sempat dievakuasi,” ujarnya.
Irna menegaskan, sebelum pembongkaran dilaksanakan, Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan pembongkaran, yakni untuk pengamanan aset milik pemerintah daerah,” tuturnya.
Camat Jambangan Ahmad Yardo Wifaqo mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dan pendekatan dengan pemilik bangunan, warga sekitar, perangkat wilayah, hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) sebelum penertiban dilaksanakan.
“Pendekatan telah kami lakukan sejak awal karena ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Yardo.
Menurutnya, langkah tersebut juga mendapat dukungan dari masyarakat. Ke depan, pemanfaatan lahan akan dirancang agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga.
“Ada berbagai usulan dari masyarakat yang mendukung proses ini. Harapannya, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di wilayahnya,” ujarnya.
Yardo menambahkan, pemanfaatan aset pemerintah selanjutnya akan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan masyarakat, sesuai arahan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
“Sejalan dengan arahan Bapak Wali Kota, setiap rencana pemanfaatan aset pemerintah harus melibatkan tokoh masyarakat dan warga setempat. Dengan demikian, aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah,” katanya. ham

