Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Jawa Timur. Aset rampasan itu berasal dari berbagai daerah salah satunya Kabupaten Probolinggo.

Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan penyerahan aset ini merupakan bagian akhir dari proses penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan.

“Dalam tindak pidana korupsi, korban sesungguhnya adalah masyarakat. Karena itu, aset hasil korupsi harus dikembalikan manfaatnya kepada publik melalui institusi pelayanan seperti BPN,” kata Mungki di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya II, Selasa (23/6/2026).

Dalam acara ini, para undangan menyaksikan langsung penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI. KPK menyerahkan aset rampasan negara kepada Kanwil BPN Jawa Timur, serta penyerahan 13 sertipikat tanah wakaf untuk wilayah Kantah Surabaya II.

Mungki mengatakan KPK akan terus melakukan monitoring pasca-serah terima untuk memastikan aset benar-benar dimanfaatkan serta telah dilakukan proses administrasi seperti balik nama. Selain itu, KPK juga mewajibkan pemasangan plang penanda pada aset tersebut sebagai bentuk transparansi sekaligus edukasi publik.

“Pesannya jelas, tidak ada harta hasil kejahatan yang bisa disembunyikan. Dan yang lebih penting, masyarakat bisa melihat bahwa penegakan hukum memberikan manfaat nyata,” tambahnya.

Kepala Kanwil BPN Jatim, Muhammad Naim membeberkan penyerahan aset rampasan negara hasil penanganan perkara korupsi oleh KPK yang diterima BPN Jatim selanjutnya dimanfaatkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo.

Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 1.635 meter persegi di Kabupaten Probolinggo dengan nilai sekitar Rp 1,6 Miliar.

“Nantinya aset ini akan digunakan untuk mendukung pelayanan pertanahan di Probolinggo. Ini adalah bukti nyata bahwa hasil penegakan hukum dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Naim.

Ia juga menginstruksikan jajaran Kantah Probolinggo agar menjaga, mengelola, dan melaporkan pemanfaatan aset tersebut secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas.

Selain itu, sebagai wujud komitmen terhadap aspek sosial dan keagamaan, Kanwil BPN Jatim juga menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf secara simbolis kepada perwakilan penerima di wilayah Surabaya II.

Program ini merupakan bagian dari percepatan legalisasi aset keagamaan yang terus didorong pemerintah. Naim mengungkapkan, hingga saat ini Jawa Timur telah berhasil merealisasikan lebih dari 18 ribu sertipikat wakaf.

“Kami ingin memastikan tanah-tanah wakaf memiliki kepastian hukum. Harapannya, aset masjid, pesantren, dan lembaga keagamaan lainnya dapat segera tersertipikasi seluruhnya,” tandasnya. ham