Batu, PANDANGANRAKYAT.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batu, Jawa Timur, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk memperkuat perlindungan lahan pangan guna mendukung ketahanan pangan daerah.
“Dari pemerintah pusat sudah ada aturannya bahwa setiap daerah harus mempunyai LP2B karena kalau tidak ini tentu akan menyulitkan ketersediaan lahan pangan, khususnya mendukung ketahanan pangan,” kata Anggota Pansus LP2B DPRD Kota Batu Bambang Prahmono di Kota Batu, Minggu (19/7).
Bambang mengatakan pembahasan Raperda LP2B akan disinkronkan dengan perubahan tata ruang serta memperhatikan kondisi terkini lahan pertanian pangan yang masih tersedia di Kota Batu.
Menurut dia, pansus terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta pemerintah desa se-Kota Batu untuk memperoleh data kondisi riil di lapangan sebagai dasar penyusunan substansi raperda.
Data tersebut akan digunakan untuk menentukan lahan yang masih layak ditetapkan sebagai LP2B sekaligus mengidentifikasi kawasan yang telah beralih fungsi menjadi bangunan atau permukiman.
“Misalnya, ada dua hektare lahan yang sudah menjadi hunian tentu kami akan berusaha mencari pengganti lahan lainnya dengan luas yang sama di lokasi lain dan memungkinkan diplot sebagai LP2B,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu Hendry Suseno mengatakan Raperda LP2B akan menjadi pedoman dalam mengendalikan alih fungsi lahan agar tidak mengurangi ketersediaan lahan pertanian pangan.
Ia menjelaskan sekitar 60 persen wilayah Kota Batu merupakan kawasan hutan yang dikelola Perhutani, sedangkan 40 persen sisanya dimanfaatkan untuk lahan pertanian, permukiman, perkantoran, dan kawasan wisata.
“Dari luas lahan pertanian keseluruhan, insya Allah nanti 423 hektare menjadi LP2B,” kata Hendry.
Menurut dia, setelah raperda disahkan menjadi peraturan daerah, pemilik lahan yang masuk dalam kawasan LP2B wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Batu, lanjut Hendry, juga akan memberikan insentif secara berkala kepada pemilik lahan yang mempertahankan fungsi lahannya, antara lain berupa bantuan sarana produksi pertanian dan bentuk dukungan lainnya, disertai sosialisasi mengenai pelaksanaan regulasi tersebut. ham

