Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak dalih mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menyebut pandemi Covid-19 menjadi keadaan memaksa sehingga pengadaan laptop berbasis Chromebook perlu dipercepat.

Hal itu disampaikan hakim anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

“Keadaan darurat tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai upaya paksa atau overmark yang menghapus sifat melawan hukum,” kata Sunoto.

Majelis hakim menilai, percepatan digitalisasi pendidikan juga tidak berarti pengadaan harus diarahkan kepada satu produk tertentu.

“Keadaan darurat tidak menuntut pengujian pengadaan pada satu produk korporasi asing tertentu. Percepatan tidak identik dengan pengarahan kepada vendor tertentu,” ujar dia.

Hakim menilai, pemilihan perangkat berbasis Chrome OS tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur internet di Indonesia saat itu.

“Pemilihan perangkat yang bergantung pada koneksi internet di tengah infrastruktur yang belum merata semakin menunjukkan ketidaksesuaian dengan kebutuhan sehingga dalih keadaan memaksa harus dikesampingkan,” ucap Sunoto.

ia menambahkan, Nadiem Makarim terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan melalui penempatan staf khusus yang melampaui kewenangan formalnya dengan menempatkan Jurist Tan dan Fiona Handayani dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatif sebagai staf khusus menteri.

“Terdakwa menempatkan saudari Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya,” ujar Sunoto.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan staf khusus menteri secara normatif hanya bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri, tanpa memiliki kewenangan operasional terhadap pejabat eselon I dan II maupun merumuskan kebijakan.

“Staf khusus menteri secara normatif hanya berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada menteri dalam bidang tertentu, tidak memiliki kewenangan operasional atas jajaran eselon 1 dan eselon 2, dan tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan atau memutuskan kebijakan,” kata Sunoto.

Majelis hakim juga menilai penempatan staf khusus tersebut bukan terjadi secara kebetulan, melainkan telah dirancang secara sistematis sejak sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri.

“Penempatan staf khusus menteri dalam posisi yang melampaui kewenangan ini bukan terjadi secara kebetulan melainkan dirancang secara sistematis sejak sebelum terdakwa dilantik sebagai menteri,” ucapnya.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung grup WhatsApp “Mas Menteri Core Tim” yang dibentuk pada 28 Agustus 2019 atau sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri pada 23 Oktober 2019.

Menurut majelis, grup tersebut telah berisi orang-orang yang kemudian ditempatkan sebagai staf khusus, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Selain itu, hakim menyebut grup WhatsApp “Tim PAUD Dasmen” telah membahas program digitalisasi pendidikan sebelum pejabat terkait resmi dilantik sebagai direktur jenderal. Hal itu dinilai menunjukkan adanya perencanaan kebijakan di luar struktur formal kementerian. ham