Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Komisi III DPR RI buka suara terkait keputusan Febrie Adriansyah yang mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pihaknya akan membentuk tim pengawas untuk mengawal kasus dugaan korupsi. 

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Menurut dia, pengunduran diri ini tidak boleh menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
 
“Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara—mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI—tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat,” ujarnya.

Menurut dia, seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, kata dia, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi.

Karena itu, menurut Habib, negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. 

“Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkasnya. ham