Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, Fitri Assiddikki, kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan data pemanggilan saksi selama bulan ini, Fitri absen dari pemanggilan KPK pada 11 Juni 2026, yang kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Juni 2026. Fitri juga absen pada 23 Juni 2026.

“Kemarin pemanggilan kedua. Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (24/6).

Menurut Budi, upaya membawa Fitri secara paksa dipertimbangkan penyidik KPK karena keterangan yang bersangkutan dibutuhkan.

“Nanti kita lihat kebutuhan penyidik atas saksi tersebut karena memang dalam perkara ini, selain kami memperkuat bukti-bukti terkait dengan dugaan penyimpangan dana CSR yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan OJK, penyidik juga fokus dalam hal penelusuran aset,” katanya.

Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029. ham