Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga melalui penandatanganan Nota Kesepahaman.

Nota Kesepahaman yang dimaksud berlaku selama 5 tahun sejak 6 Juli 2026. Adapun ruang lingkup kerja sama yang ini meliputi, koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan/atau penelitian. Kemudian, penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi.

Selain itu, dalam aspek narasumber dan ahli. Lalu terkait sosialisasi, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, dan Kerja sama lainnya, sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing pihak.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembaruan Nota Kesepahaman antara OJK dan KPPU merupakan respons atas semakin dinamisnya perkembangan di sektor jasa keuangan.

“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Friderica dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, kepercayaan adalah fondasi utama di sektor jasa keuangan yang harus dijaga bersama melalui transparansi, integritas dan menjunjung persaingan usaha yang sehat, sehingga diperlukan juga kolaborasi yang mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

Sementara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, kolaborasi yang terjalin antara OJK dan KPPU terkait dengan era transformasi digital saat ini, yaitu antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan menjadi semakin erat.

“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antar lembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” ungkapnya.

Menurutnya, Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara KPPU dan OJK dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat beberapa aspek penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga. ham