Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Sejumlah organisasi serikat buruh akan menggelar demonstrasi di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (9/7/2026) lusa untuk demo menuntut penerapan pajak pencairan jaminan hari tua (JHT) menjadi 0%.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa dirinya telah menerima tembusan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa sekitar 1.500 buruh di kantor Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tersebut.
Dia lantas mengeklaim telah beberapa kali bersurat secara resmi kepada Purbaya untuk membuka ruang dialog mengenai persoalan tersebut, tetapi belum memperoleh tanggapan hingga saat ini.
“Saya berharap Bapak Menteri Keuangan bersedia bertemu sebelum aksi 9 Juli nanti. Saya yakin persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan berkeadilan,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa terdapat 4 tuntutan buruh dalam rencana aksi itu. Selain menuntut penghapusan pajak atas pencairan JHT, tuntutan lainnya adalah hapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR); hapus pajak atas pesangon; serta hapus berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.
Menurutnya, penghapusan pajak JHT memiliki dasar keadilan yang kuat. Dalam praktik di banyak perusahaan, dia menyebut bahwa pekerja menerima gaji yang terlebih dahulu dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), lantas membayar iuran JHT dari penghasilan yang sama.
Ketika manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak. Iqbal menilai hal ini menimbulkan beban pajak berganda, meskipun terdapat perusahaan yang memperlakukan iuran JHT dengan mekanisme pembukuan berbeda. Alasan berikutnya, Iqbal menilai pemerintah banyak memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha ketika menghadapi kesulitan ekonomi, seperti tax holiday, restitusi pajak, hingga berbagai bentuk keringanan fiskal. Ketiga, dia memandang JHT bukanlah instrumen investasi komersial, melainkan tabungan sosial yang dipersiapkan sebagai perlindungan ketika pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
Terakhir, dia menyinggung ketentuan batas pengenaan pajak yang hingga kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2009. Dalam aturan tersebut, manfaat JHT sampai Rp50 juta dikenakan tarif pajak final 0%, sedangkan manfaat di atas Rp50 juta dikenakan pajak final sebesar 5%.
Menurut Iqbal, batas Rp50 juta tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan sekitar 17 tahun yang lalu. Dia juga menukil pernyataan Direktorat Jenderal Pajak yang menyebut hanya sekitar 5% peserta JHT yang terkena pajak.
“Data itu harus dibaca secara utuh. Mayoritas peserta yang saldonya di bawah Rp50 juta adalah pekerja kontrak, pekerja informal, atau mereka yang masa kerjanya masih pendek. Sedangkan yang terdampak pajak justru pekerja tetap dengan masa kerja panjang,” tuturnya.
Oleh karenanya, Iqbal menyatakan mendukung tuntutan buruh agar pajak atas pencairan JHT ditetapkan menjadi 0%, tanpa membedakan besaran saldo JHT. ham

