Bogor, PANDANGANRAKYAT.COM – Polres Bogor mengungkapkan fakta baru dalam kasus tewasnya bocah 9 tahun usai diserang anjing pemburu babi. Polis menyebut, korban diserang 4 ekor anjing pemburu.
“Waktu itu ada beberapa anjing, namun yang bisa diidentifikasi adalah anjing milik si terduga pelaku itu,” kata Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, dikutip Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan keterangan pemilik, anjing miliknya sebelumnya tidak buas. Anjing tersebut disebut terbiasa berburu dan baru kali ini menyerang manusia.
“Keterangan pemilik, anjing ini tidak buas, sudah terbiasa buat berburu dan baru kali ini menyakiti manusia. Sebelumnya belum pernah mengejar orang ketika dalam perburuannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Bogor meningkatkan status kasus bocah usia 9 tahun tewas diserang anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor, ke tingkat penyidikan. Pemilik anjing berinisial Y ditetapkan tersangka.
“(Pemilik anjing) kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Nama pemilik anjing berinisial Y. Berdasarkan KTP, dia warga Jakarta,” kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Senin (8/6).
Silfi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Polisi juga sudah menemukan jejak darah korban di mulut anjing milik tersangka.
“Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut,” kata Silfi.
Tersangka Y dijerat Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Y terancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V dan atau penjara paling lama 5 bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori 2.
“Pasal 474 dan 336 KUHP Pidana. Kalau 474, itu tindak pidana setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan,” kata Silfi. hamBogor, PANDANGANRAKYAT.COM – Polres Bogor mengungkapkan fakta baru dalam kasus tewasnya bocah 9 tahun usai diserang anjing pemburu babi. Polis menyebut, korban diserang 4 ekor anjing pemburu.
“Waktu itu ada beberapa anjing, namun yang bisa diidentifikasi adalah anjing milik si terduga pelaku itu,” kata Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, dikutip Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan keterangan pemilik, anjing miliknya sebelumnya tidak buas. Anjing tersebut disebut terbiasa berburu dan baru kali ini menyerang manusia.
“Keterangan pemilik, anjing ini tidak buas, sudah terbiasa buat berburu dan baru kali ini menyakiti manusia. Sebelumnya belum pernah mengejar orang ketika dalam perburuannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Bogor meningkatkan status kasus bocah usia 9 tahun tewas diserang anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor, ke tingkat penyidikan. Pemilik anjing berinisial Y ditetapkan tersangka.
“(Pemilik anjing) kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Nama pemilik anjing berinisial Y. Berdasarkan KTP, dia warga Jakarta,” kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Senin (8/6).
Silfi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Polisi juga sudah menemukan jejak darah korban di mulut anjing milik tersangka.
“Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut,” kata Silfi.
Tersangka Y dijerat Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Y terancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V dan atau penjara paling lama 5 bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori 2.
“Pasal 474 dan 336 KUHP Pidana. Kalau 474, itu tindak pidana setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan,” kata Silfi. ham

