Sidoarjo, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemkab Sidoarjo terus mematangkan persiapan pembangunan Fly Over (FO) Gedangan yang jadi bagian Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres 80/2019. Proses pembebasan lahan dan penyempurnaan desain proyek sedang dilakukan secara paralel.

Asisten II Setda Sidoarjo Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Bahrul Amig mengatakan salah satu fokus utama saat ini adalah menunggu finalisasi Detail Engineering Design (DED) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Karena ada beberapa penyesuaian desain, kami masih menunggu DED final dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. Setelah desain selesai, tahapan berikutnya akan lebih mudah dijalankan, termasuk pengukuran lahan dan penentuan kebutuhan pasti di lapangan,” kata Amig, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, proses pengadaan tanah akan menggunakan metode pengadaan langsung karena luas lahan yang dibutuhkan kurang dari 5 hektare.

“Pelaksanaan pengadaan tanah akan dipimpin Pemkab Sidoarjo melalui Dinas PUPMSDA dengan pendampingan dari BPN. Kami juga sedang menyiapkan Peraturan Bupati sebagai payung hukum agar proses berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari,” ujarnya.

Amig menjelaskan sejumlah tahapan awal telah dilakukan, mulai dari konsultasi ke Kanwil BPN Jatim, pembagian tugas administrasi dan teknis, hingga identifikasi awal bidang tanah yang terdampak bersama camat, kepala desa, dan perangkat desa.

Saat ini pemerintah daerah juga terus melakukan verifikasi data kepemilikan tanah sebagai dasar pelaksanaan pembebasan lahan.

“Kami ingin seluruh data benar-benar valid sebelum masuk ke tahap appraisal dan negosiasi ganti rugi. Transparansi menjadi hal yang sangat penting dalam proses ini,” tambahnya.

Dalam proses penetapan ganti rugi, Pemkab Sidoarjo akan melibatkan lembaga penilai independen atau appraisal. Penilaian tidak hanya mencakup harga tanah, tetapi juga bangunan, tanaman, hingga potensi kerugian usaha yang terdampak proyek.

“Semua komponen akan dihitung secara profesional oleh appraisal independen sehingga nilai ganti rugi yang diberikan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat,” jelas Amig.

Selain pembebasan lahan, sejumlah dokumen pendukung juga sedang dipersiapkan, termasuk dokumen lingkungan yang dibantu Dinas Lingkungan Hidup serta perencanaan pembiayaan ganti rugi.

Pemerintah daerah juga telah menyiapkan skema relokasi bagi sejumlah fasilitas umum yang terdampak proyek. Balai desa akan dibangun kembali di lahan yang telah disediakan pemerintah desa. Sementara Kantor Polsek direncanakan dipindahkan ke lokasi baru di kawasan Jayalan. ham