Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pembahasan revisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik masih terus berlanjut. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan biaya operasional maskapai, termasuk penurunan harga minyak dunia dan penguatan nilai tukar rupiah.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pembahasan TBA saat ini menjadi lebih komprehensif dibandingkan sebelumnya karena sejumlah variabel biaya operasional mengalami perubahan.
“Sementara ini pembahasan TBA sudah berjalan. Kemarin pada maskapai juga sudah menyepakati fuel surcharge yang diterapkan,” ujar Dudy, Rabu (17/6).
Menurut Dudy, penurunan harga minyak dunia serta pergerakan nilai tukar rupiah menjadi faktor yang ikut diperhitungkan dalam proses evaluasi tarif penerbangan.
“Dengan adanya penurunan nilai kurs kemudian ada penurunan harga minyak, itu membuat pembahasan TBA menjadi lebih komprehensif,” katanya.
Dudy menegaskan, revisi TBA tetap diperlukan mengingat aturan yang berlaku saat ini sudah cukup lama dan belum mengalami perubahan sejak 2019 melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019.
Menurutnya, kondisi operasional industri penerbangan saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan saat aturan tersebut diterbitkan.
“Karena terakhir itu tahun 2019. Jadi sudah cukup jauh dan cukup lama. Kondisi operasional juga sudah berubah,” ujarnya.
Kemenhub berharap penyesuaian TBA nantinya dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan industri penerbangan dan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Sementara itu, terkait wacana penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik masih dalam tahap pembahasan. Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada periode tertentu untuk membantu menekan harga tiket pesawat.
“Sementara belum. Saat ini sifatnya masih PPN ditanggung pemerintah pada momen-momen tertentu. Saya berharap ada penghapusan, tetapi tentu kita harus memperhatikan kondisi fiskalnya,” ujarnya.
Menurut Dudy, dampak penghapusan PPN terhadap harga tiket pesawat belum dapat dihitung secara pasti. Sebab, berbagai stimulus yang pernah diberikan pemerintah sebelumnya tidak hanya berupa PPN DTP.
Ia menjelaskan, kebijakan penurunan harga tiket pada periode liburan juga ditopang oleh komponen lain seperti penyesuaian fuel surcharge dan sejumlah biaya kebandarudaraan.
“Kalau cuma PPN saja yang dihapus, kita harus hitung lagi. Karena sebelumnya stimulus yang diberikan tidak hanya PPN, tetapi juga ada fuel surcharge dan komponen lainnya,” katanya.
Meski demikian, wacana penghapusan PPN tiket pesawat mendapat dukungan dari kalangan pengguna jasa penerbangan. ham

