Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Sebanyak 102 warga dievakuasi akibat dampak kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, yang hingga memasuki hari keenam pada Minggu (5/7) belum sepenuhnya berhasil dipadamkan.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, para pengungsi merupakan warga Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg. Mereka ditempatkan di posko pengungsian yang disiapkan pemerintah daerah.
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengatakan pemerintah telah membuka dua posko pengungsian, yakni di Kantor Desa Tanjakan Mekar dan Kantor Desa Rajeg Mulya, untuk menampung warga terdampak.
“Dari hari pertama sampai hari keenam, warga terdampak kami tempatkan di dua posko,” kata Maesyal.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengatakan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Tangerang, Banten, akan dilakukan setelah pemadaman selesai.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH Irjen Rizal Irawan mengatakan pihaknya memprioritaskan pemadaman api dan mencegah meluasnya sebaran asap.
“Yang seperti saya bilang kemarin, kita sekarang fokusnya adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Tidak mungkin juga kita olah TKP di sini untuk cari penyebab (kebakaran),” kata Rizal di Tangerang, Minggu (5/7/2026).
Rizal menyebutkan penyelidikan untuk penegakan hukum akan diambil setelah seluruh proses pemadaman di TPA Jatiwaringin selesai. Dia mengatakan timnya akan diturunkan untuk mengusut tuntas kebakaran yang belum padam setelah 6 hari itu.
“Nanti upaya-upaya penegakan hukum kita lihat setelah prosesnya selesai. Baru kita akan turun lagi tim ke sini,” katanya.
Rizal menyebutkan TPA Jatiwaringin telah mendapatkan sanksi administrasi dari KLH terkait tata kelola yang kurang baik pada 2025. Di samping pemberian sanksi itu, KLH menginstruksikan pemda sebagai pengelola untuk menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah terkendali.
Rizal mengemukakan titik api yang memicu kebakaran hebat di TPA tersebut berada di luar zona penanganan penimbunan sampah terkendali. “Nah, yang terbakar ini di area yang di luar controlled landfill,” papar Rizal.
Untuk saat ini, menurut Rizal, KLH tengah menjadwalkan agenda besar berupa evaluasi terhadap 390 TPA di seluruh Indonesia yang akan dimulai pada awal Agustus 2026.
“Itu evaluasi nanti di 1 Agustus. Jadi semua, sekitar 390 TPA itu nanti akan dilakukan evaluasi. Mana yang taat dan tidak,” tegas dia. ham

