Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut pengoperasian enam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru masih menunggu penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum masing-masing kawasan.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengonfirmasi bahwa penyelesaian draf regulasi ini menjadi tahapan penting paling akhir sebelum keenam wilayah ekonomi tersebut mulai beroperasi secara resmi.
Namun, pihaknya belum dapat memberikan kepastian mengenai tanggal persis penandatanganan dokumen negara tersebut.
“Karena satu KEK harus ada satu peraturan pemerintah. Jadi sore ini kami akan rapat lagi,” ujar Susiwijono kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/7/2026).
Susiwijono mengklaim bahwa arus usulan pembentukan zona ekonomi baru terus mengalir deras dari para pelaku usaha lintas sektor.
Adapun yang terbaru, ia membocorkan adanya pengajuan berskala jumbo dari salah satu entitas bisnis besar, meski dirinya masih enggan membeberkan identitas korporasi tersebut.
Fenomena ini dinilai menjadi indikator sahih bahwa magnet investasi Indonesia, khususnya investasi asing langsung (foreign direct investment) di sektor manufaktur, tetap kompetitif.
Rencana penambahan enam KEK sudah digulirkan oleh pemerintah sejak September tahun lalu. Salah satu proyek yang paling menarik perhatian adalah usulan pendirian KEK Halal pertama di Indonesia yang mengambil lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pemerintah memproyeksikan kawasan ini sebagai jembatan strategis untuk masuk ke ekosistem rantai pasok industri halal global.
Fokus utamanya adalah memacu lokalisasi industri berbasis bahan baku halal yang selama ini pasar ekspornya justru dikuasai oleh negara-negara non-muslim.
Susiwijono mencontohkan komoditas gelatin sebagai komoditas utama yang dibidik untuk dikembangkan di Sidoarjo.
Selama ini, mayoritas pangsa pasar gelatin dunia diproduksi di China dengan memanfaatkan bahan baku tulang serta kulit babi, padahal konsumen terbesarnya terkonsentrasi di wilayah Timur Tengah.
Lewat KEK Halal Sidoarjo, Indonesia berniat memproduksi gelatin alternatif yang bersertifikat murni halal demi merebut nilai tambah ekonomi dari rantai pasok global tersebut.
Susiwijono mengklaim bahwa sejumlah pemodal asing telah menyatakan komitmen serius untuk menyuntikkan modal mereka di KEK Halal ini.
Sebagai informasi, saat ini Indonesia telah mengoperasikan sebanyak 25 KEK yang tersebar di berbagai pulau.
Komposisi sebarannya terdiri atas 13 KEK yang difokuskan pada sektor industri manufaktur dan 12 KEK yang bergerak spesifik di sektor jasa dan pariwisata. ham

