Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk mengeluarkan anggaran program Makan Bergizi Gratis atau MBG dari anggaran bidang pendidikan di APBN.
Perintah itu disampaikan dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang dimohonkan oleh perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan di Jakarta, Kamis (30/7).
MK memberikan waktu kepada pemerintah maupun DPR RI untuk mengeluarkan anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2028, mengingat kekhususan dari penyusunan anggaran APBN setahun sekali.
“Yaitu program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam pertimbangannya, Enny menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang menyatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan, telah menimbulkan perluasan makna.
Frasa operasional penyelenggaraan pendidikan dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah berdampak pada tidak terpenuhnya prinsip mandatory spending, sebagaimana Pasal 31 ayat (2) dan ayat 40 UUD NRI 1945.
“Dan oleh karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat,” kata Enny.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan bagian dari anggaran kebutuhan inti pendidikan.
Menurut Hetifah, putusan ini merupakan langkah penting untuk mengembalikan fokus anggaran pendidikan pada amanat konstitusi, yakni memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
“Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi,” kata Hetifah dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Legislator Partai Golkar itu menegaskan apabila anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk mendanai MBG, maka prioritas utama yang akan diperjuangkan Komisi X DPR adalah peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, mulai dari kesejahteraan guru hingga peningkatan mutu pembelajaran. ham

