Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemerintah Amerika Serikat menyatakan setiap jalur pelayaran sementara di Selat Hormuz akan dibuka tanpa memerlukan izin maupun pungutan biaya berdasarkan kesepakatan antara Iran dan Oman.

Pernyataan itu disampaikan seorang pejabat AS kepada NewsNation, Kamis (6/8), di tengah laporan mengenai kemajuan perundingan antara Iran dan Oman terkait pembukaan kembali jalur pelayaran tersebut.

Sebelumnya, stasiun televisi Al-Hadath melaporkan, dengan mengutip sumber senior, Iran dan Oman telah mencapai kesepakatan mengenai pembukaan penuh Selat Hormuz yang kini masih menunggu persetujuan Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran.

Pengumuman resmi mengenai kesepakatan itu diperkirakan akan disampaikan dalam beberapa hari mendatang. Laporan tersebut juga menyebut kedua negara tidak berencana mengenakan biaya kepada kapal yang melintasi jalur perairan itu.

“Setiap jalur sementara akan dibuka tanpa hambatan, yang berarti tidak ada persetujuan, izin, maupun pungutan biaya. Selat Hormuz adalah jalur perairan internasional dan tidak ada pihak yang mengendalikan jalur pelayaran atau hak untuk melintasinya,” kata pejabat tersebut.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Minggu (2/8), mengatakan pihaknya menangguhkan rencana serangan terhadap Iran setelah muncul prospek tercapainya kesepakatan damai.

Menurut Trump, kesepakatan itu mencakup pembukaan kembali Selat Hormuz dan pengaturan terkait program nuklir Iran.

Sementara itu, Parlemen Iran sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) mengenai langkah-langkah strategis untuk menjamin keamanan dan pembangunan berkelanjutan Selat Hormuz, dengan melarang kapal-kapal Amerika Serikat dan Israel melintasi jalur perairan tersebut.

“RUU tentang Langkah-Langkah Strategis untuk Menjamin Keamanan dan Pembangunan Berkelanjutan Selat Hormuz saat ini sedang ditelaah oleh Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri di parlemen,” kata anggota Presidium Parlemen Iran, Alireza Salimi, Kamis (6/8).

Salimi mengatakan berdasarkan RUU tersebut, kapal-kapal milik AS, rezim zionis Israel, dan negara-negara musuh lainnya akan dilarang melintasi Selat Hormuz.

Kapal-kapal tersebut akan dilarang mengangkut muatan apa pun, baik terkait militer maupun sipil, yang terkait dengan Israel melalui Selat Hormuz, seperti dilaporkan kantor berita Fars dengan mengutip RUU tersebut.

Pihak-pihak yang melanggar aturan itu terancam denda hingga 20 persen dari total nilai muatan yang diangkut.

Berdasarkan RUU tersebut, Pemerintah Iran bersama angkatan bersenjata negara tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengatur pelayaran, memantau lalu lintas kapal, dan menjamin keamanan, termasuk keamanan lingkungan, di Teluk Persia.

​​​​​​​RUU itu masih berada pada tahap tinjauan ahli, sedangkan parlemen Iran telah meminta para ahli untuk memberikan masukan guna menyempurnakan peraturan tersebut. ham