Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Indonesia terdampak usulan tarif Amerika Serikat (AS) sebesar 10%. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan besaran tarif yang diusulkan oleh United States Trade Representative (USTR) AS masih bersifat dinamis.
Mulanya, Budi mengatakan pemerintah AS menetapkan tarif 10% selama 150 hari sebagai pengganti tarif resiprokal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) AS. Ini artinya, tarif tersebut akan resmi berakhir pada 24 Juli 2026.
“Nah, kemudian bagaimana setelah 24 Juli apakah ada kebijakan baru dari Amerika? Kan mestinya itu selesai kan ya, karena sudah habis. Nah ternyata Amerika melalui USTR membuat kebijakan baru di mana pada tanggal 11 Maret 2026 melakukan inisiasi investigasi section 301,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Budi menyebut investigasi oleh USTR ini menyasar isu forced labor (kerja paksa) dan excess capacity (kelebihan kapasitas) manufaktur.
Pada 2 Juni 2024, USTR telah merilis hasil awal investigasi terkait forced labor. Hasilnya, AS mengusulkan penetapan bea masuk atau tarif baru sebesar 10% dan 12,5% untuk 60 negara di dunia.
Indonesia masuk dalam kelompok 15 negara yang hanya diusulkan terkena tarif 10%. Sementara 45 negara lainnya dibidik tarif lebih tinggi, yakni 12,5%.
Menurut Budi, Indonesia masuk kelompok tarif rendah ini karena mempunyai kerangka hukum yang kuat. Dengan begitu, ia menilai tarif 10% yang diusulkan masih bersifat dinamis.
“Karena terkait dengan post labor Indonesia sudah memiliki kerangka hukum dan yang kedua Indonesia sudah memiliki ART. Jadi, itu masih usulan dari Amerika yang nanti sifatnya masih dinamis,” tambah Budi.
Budi memastikan pemerintah terus melakukan pendekatan dengan AS. Hal ini diharapkan tarif yang dikenakan dapat lebih kecil. ham

