Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – BPJS Kesehatan meluncurkan program Layanan Ujung Negeri (Lanuri) secara serentak di 558 titik kabupaten/kota untuk mempermudah akses program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi mereka yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menegaskan bahwa peluncuran Lanuri merupakan wujud optimalisasi layanan non-digital untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan geografis maupun infrastruktur teknologi.

“Hari ini kita luncurkan Lanuri serentak di 558 titik kabupaten/kota se-Indonesia, dengan melibatkan 126 Kantor Cabang BPJS Kesehatan,” kata dia, Senin (13/7).

Pujowaskito memaparkan bahwa dari 558 titik pelaksanaan tersebut, sebanyak 179 titik menyediakan layanan jemput bola berupa BPJS Keliling, sementara di 379 titik lainnya menghadirkan Virtual Office Layanan Informasi dan Administrasi (Viola).

Melalui kehadiran Lanuri, masyarakat yang berada di daerah terpencil dan perbatasan kini dapat lebih mudah mengakses informasi, mengurus administrasi kepesertaan, hingga menyampaikan aduan seputar program JKN.

“Lanuri dapat memudahkan akses layanan JKN bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil atau aksesnya terbatas karena kondisi geografis,” ujarnya.

Peluncuran program ini sekaligus menandai penutupan agenda 100 Hari Kerja Direksi BPJS Kesehatan yang dilaporkan berhasil mencatat capaian kinerja akumulatif menyentuh angka 91,53 persen.

Agenda quick wins tersebut terdiri atas empat Program Customer Centric untuk mengakomodasi kebutuhan fundamental peserta, serta Empat Program Collaborative guna memperluas jangkauan layanan terintegrasi lintas sektor.

Sejumlah program utama yang sukses dicapai, di antaranya JKN 3T melalui kerja sama kapal bantu rumah sakit, integrasi P-Care untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga sistem intelligence claim untuk eliminasi inefisiensi dan potensi fraud.

BPJS Kesehatan, lanjutnya, dipastikan berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang berkeadilan dan merata agar seluruh penduduk Indonesia, termasuk segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), mendapatkan hak jaminan kesehatan yang setara. ham