Surabaya – PANDANGANRAKYAT.COM – Dugaan praktik jual beli titik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah di Jawa Timur menjadi perhatian publik. Menurut Masduki, apabila dugaan tersebut benar terjadi, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh berdasarkan bukti yang ada.

Masduki menilai Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis pemerintah yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang dapat merugikan negara maupun masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan, termasuk dugaan jual beli titik MBG, perlu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika memang ada oknum yang memperjualbelikan titik MBG atau meminta imbalan di luar mekanisme resmi, maka hal tersebut harus diusut secara tuntas. Namun, proses penegakan hukum tetap harus mengedepankan pembuktian dan asas praduga tak bersalah,” ujar Masduki.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau menjamin penetapan titik MBG dengan meminta sejumlah uang. Menurutnya, masyarakat sebaiknya melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang dengan menyertakan bukti yang dapat diverifikasi.

Masduki berharap pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis terus diperkuat agar manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerimanya. Ia menegaskan bahwa integritas dan transparansi merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan program tersebut.

Hingga kini, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG tetap harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Penindakan hanya dapat dilakukan apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.