Surabaya, Pandangan Rakyat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember secara resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Kantor Cabang Pembantu (Capem) Kalisat ke tahap penyidikan. Dugaan penyelewengan dana ini terjadi selama kurun waktu tahun 2023 hingga 2025 dengan perkiraan nilai kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

Kepala Kejari Jember, Dr. Yadyn, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim jaksa melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan gelar perkara bersama tim penyidik. Keputusan tersebut diperkuat melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan bernomor Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026.

“Fokus penyidikan saat ini berada pada pengelolaan keuangan di Kantor Capem Kalisat dalam tiga tahun terakhir. Kami langsung bergerak cepat (tancap gas) untuk mendalami kasus ini,” ujar Dr. Yadyn.

Gandeng BPKP dan Periksa Saksi-Saksi

Hingga awal Mei 2026, tim penyidik Korps Adhyaksa dilaporkan telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti penguat. Saksi-saksi yang dipanggil mencakup pihak internal perbankan serta pihak-pihak lain yang terkait dengan sirkulasi keuangan tersebut.

Untuk memastikan nilai riil kerugian keuangan negara secara akurat dan akuntabel, Kejari Jember telah melayangkan surat permohonan perhitungan kerugian negara resmi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan Jawa Timur.

Walaupun proses audit resmi dari BPKP masih terus berjalan, jaksa penyidik sudah mengantongi taksiran dan indikasi awal berdasarkan hasil data pemeriksaan internal yang dilakukan oleh tim pemeriksa Bank Jatim Cabang Jember.

Pihak Kejaksaan menegaskan akan mengusut tuntas siapa saja oknum yang bertanggung jawab di balik kebocoran dana operasional perbankan daerah ini dan berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru mengenai penetapan tersangka secepatnya kepada publik. (meg)