Jember, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, membebaskan denda pajak daerah dan menghapuskan sanksi administratif hingga 30 September 2026. Semula, pembebasan denda pajak ini berakhir pada 31 Juli 2026.

Program pembebasan denda ini berlaku untuk pajak-pajak di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember, di antaranya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak barang dan jasa tertentu.

“Perpanjangan ini kami lakukan karena antusiasme masyarakat begitu besar,” kata Bupati Muhammad Fawait, Selasa (21/7/2026). Ada harapan penghapusan denda akan menarik minat masyarakat untuk membayar pajak.

Pembebasan denda pajak ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang mempunyai izin usaha. “Nah, di Jember ini terkait masalah tambang galian C, yang mempunyai izin tidak lebih dari 10 perusahaan. Maka nanti kami akan mem-publish perusahaan-perusahaan yang mempunyai izin untuk melakukan kegiatan tambang galian C,” kata Fawait.

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pemasukan pendapatan daerah Jember. Penerimaan daerah pada 2025 yang berasal dari pajak daerah terealisasi 87,91 persen atau Rp445,508 miliar dari target Rp506,748 miliar.

PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah Pemerintah Kabupaten Jember. Namun, target capaian PBB tidak pernah terealisasi. Target PBB perkotaan dan perdesaan hingga 31 Desember 2025 hanya terealisasi 67,82 persen atau Rp56,3 miliar dari target Rp83 miliar. ham