Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dinilai sebagai instrumen tata kelola yang bertujuan memperkuat otonomi perguruan tinggi, bukan sebagai jalan menuju komersialisasi pendidikan tinggi.

Dosen Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Dr. Fikri Mahzumi, S.Hum., M.Fil.I., mengatakan bahwa otonomi yang dimiliki PTNBH mencakup aspek akademik, organisasi, hingga pengelolaan keuangan.

Menurutnya, fleksibilitas tersebut diperlukan agar perguruan tinggi mampu meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat riset, memperluas kolaborasi, serta meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun internasional.

“Status PTNBH pada dasarnya merupakan instrumen tata kelola untuk memperkuat otonomi perguruan tinggi, baik dalam aspek akademik, organisasi, maupun pengelolaan keuangan. Otonomi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas perguruan tinggi dalam mengembangkan inovasi, memperluas jejaring kolaborasi, meningkatkan kualitas riset, dan memperkuat daya saing di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya, Senin (13/7).

Namun demikian, Fikri menegaskan bahwa otonomi perguruan tinggi tidak boleh dimaknai sebagai komersialisasi pendidikan. Menurutnya, pendidikan tinggi tetap merupakan hak warga negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, sehingga transformasi menuju PTNBH harus tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, inklusivitas, dan aksesibilitas.

Ia mengingatkan agar peningkatan kemandirian institusi tidak justru menciptakan hambatan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk mengakses pendidikan tinggi.Lebih lanjut, Fikri menilai kebijakan pembiayaan mahasiswa harus mengedepankan prinsip equity atau keadilan berdasarkan kemampuan ekonomi. Salah satu bentuk implementasinya adalah melalui penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang progresif dengan mekanisme subsidi silang.

“Mahasiswa dari keluarga dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik memberikan kontribusi lebih besar sehingga dapat membantu menopang biaya pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.

Selain itu, ia mendorong penguatan kebijakan afirmatif melalui penyediaan kuota khusus bagi kelompok rentan, beasiswa berbasis kebutuhan (need-based scholarship), serta dukungan pendanaan yang berkelanjutan dari pemerintah maupun mitra perguruan tinggi.

Menurut Fikri, kombinasi kebijakan tersebut memungkinkan PTNBH mencapai dua tujuan sekaligus, yakni memperkuat kemandirian dan daya saing perguruan tinggi tanpa mengorbankan prinsip pemerataan akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Fikri, kombinasi kebijakan tersebut memungkinkan PTNBH mencapai dua tujuan sekaligus, yakni memperkuat kemandirian dan daya saing perguruan tinggi tanpa mengorbankan prinsip pemerataan akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat.”Melalui desain kebijakan yang tepat, otonomi perguruan tinggi dapat berjalan beriringan dengan komitmen terhadap keadilan sosial dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi,” pungkasnya.