Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menolak menolak Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026, berkaitan penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah.
“Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis (petunjuk teknis) Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025,” ujar Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, Kamis (18/6/2026).
“Dan bertentangan dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara mitra dan BGN,” sambungnya.
Penolakan SE BGN 12/2026 itu merupakan poin ketujuh dari delapan aspirasi yang disampaikan GAPEMBI terkait program MBG.
Di mana poin pertama, aspirasi GAPEMBI adalah mendukung keberlanjutan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu. Kedua, GAPEMBI siap menjadi pelaku dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berstandar tinggi. Ketiga, GAPEMBI berkomitmen penuh terhadap efisiensi anggaran yang dilakukan dalam program MBG.
“Empat, desakan pengkajian ulang kebijakan moratorium dan dampak sistemik, baik kepada mitra, relawan, UMKM, dan stakeholder yang lain,” ujar Alven.
Kelima, GAPEMBI menuntut jaminan jangka panjang bagi mitra dan yayasan program MBG. Keenam, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) yang sesuai dengan kapasitas dan kompetensi.
Terakhir, GAPEMBI mendorong kolaborasi positif antara BGN dengan mitra SPPG. Karena setiap keputusan yang diambil BGN selalu dengan cara intervensi tanpa meminta pertimbangan dari pihak terkait dan mitra.
“Dan menegaskan komitmen tegak lurus untuk mengawal keberlanjutan program super prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Alven.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkap, sejumlah dampak penyetopan program MBG terhadap SPPG. Salah satu dampaknya, adalah relawan di SPPG tidak dapat bekerja dan tak mendapatkan honor.
“Dampak dari SPPG yang lain adalah relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama libur. Supplier dirugikan, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk,” ujar Alven.
Ia pun menyinggung, soal insentif yang tidak diberikan BGN kepada SPPG selama penyetopan MBG saat libur sekolah.
Alven menganalogikan, SPPG seperti rumah kontrakan yang tengah disewa oleh BGN. Namun, BGN meminta dispensasi untuk tidak membayar uang sewa atau insentif tersebut.
“Di SE tersebut, insentif kepada mitra yang masih dikuasai oleh pihak BGN. Ibarat kami punya rumah disewakan kepada pemerintah, pemerintah minta dispensasi atau edaran untuk tidak membayar sewa rumah selama libur,” ujar Alven
“Namun, BGN tidak pernah izin kepada kami untuk dispensasi tersebut, apakah kami memberikan atau tidak, tetapi tiba-tiba mengeluarkan SE, nah begitu Bapak/Ibu. Itulah yang membuat menjadi ancaman serius ke banyak pihak,” sambungnya.
Para mitra berharap kebijakan yang diterapkan ke depan dapat memberikan kepastian operasional, menjaga keberlangsungan usaha, serta memastikan tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan secara efektif dan berkelanjutan bagi masyarakat. ham

