Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Kejagung menerbitkan surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa surat tersebut diterbitkan lantaran masa pengumpulan data telah berakhir, sehingga perlu ditegaskan agar prosesnya tidak disalahgunakan.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Senin (13/7).

Perintah penghentian ini tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7) dan ditandatangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam surat tersebut dijelaskan, sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.

Menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung terkait pemberitaan media mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, seluruh kepala kejaksaan tinggi kemudian diminta menghentikan kegiatan tersebut di wilayah hukum masing-masing.

Kebijakan ini muncul setelah sebelumnya beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah, terkait dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh pihak kejaksaan.

Dalam surat itu, sejumlah personel Polri yang berstatus pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa adanya prosedur pendampingan yang sah.

Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG di wilayah kerjanya.

Arfan Triono, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, menjelaskan bahwa seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.

Arfan Triono menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni bersifat pendataan, dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, dan tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, keterangan tersebut akan dicatat sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, jika pengelola memilih tidak bersedia memberikan keterangan, hal itu juga akan dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan, tanpa disertai tindakan pemaksaan dalam bentuk apa pun. ham