Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengoptimalkan pemanfaatan berbagai perjanjian dagang internasional yang telah berlaku. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sinergi antara Kemendag bersama Kamar Dagang Indonesia (Kadin).

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan strategi ini menjadi upaya pemerintah untuk memperluas akses pasar ekspor, meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional, serta menjaga momentum positif kinerja perdagangan Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.

Menurut dia, berbagai perjanjian perdagangan yang telah disepakati Indonesia merupakan instrumen strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan ekspor dan diversifikasi pasar.

“Kita patut optimistis karena kinerja perdagangan Indonesia terus menunjukkan ketahanan yang kuat,” ujar Wakil Menteri Perdagangan, kemarin.

Pada 2025, Indonesia mencatat surplus neraca perdagangan sebesar 41,05 miliar dolar AS.

Tren positif tersebut berlanjut pada periode Januari-April 2026 dengan surplus mencapai 5,64 miliar dolar AS dan pertumbuhan ekspor nonmigas sebesar 6,28 persen secara tahunan.

Saat ini, Indonesia telah memiliki 25 perjanjian perdagangan internasional, yang mencakup lebih dari 35 negara mitra di berbagai kawasan dunia.

Negara-negara mitra tersebut merepresentasikan sekitar sepertiga produk domestik bruto (PDB) global dan lebih dari separuh populasi dunia.

Pada 2025, hampir 68 persen ekspor Indonesia ditujukan ke negara-negara mitra perjanjian dagang.

Menurut Wakil Menteri Perdagangan, capaian tersebut menunjukkan bahwa perjanjian dagang telah menjadi fondasi penting dalam memperkuat akses pasar bagi produk Indonesia.

“Oleh karena itu, peningkatan pemanfaatan fasilitas yang tersedia dalam perjanjian dagang menjadi agenda strategis yang perlu terus didorong bersama,” sebutnya.

Untuk mendorong semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan fasilitas perjanjian dagang, Kementerian Perdagangan terus memperkuat berbagai program pendampingan dan fasilitasi.

Upaya tersebut dilakukan melalui diseminasi informasi berbasis potensi ekspor daerah, penyelenggaraan coaching clinic bagi eksportir, serta pengembangan sistem elektronik surat keterangan asal (e-SKA) yang semakin mempermudah proses administrasi perdagangan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Perdagangan juga mengajak Kadin Indonesia untuk memperluas kolaborasi melalui penyelenggaraan berbagai forum interaktif yang dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha di berbagai daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM dan eksportir baru, dapat memanfaatkan peluang yang telah dibuka melalui berbagai perjanjian dagang. Pemerintah siap memberikan pendampingan yang lebih intensif agar manfaat perjanjian dagang dapat dirasakan secara nyata oleh dunia usaha dan masyarakat,” tegasnya.

Melalui kolaborasi yang semakin erat dengan Kadin dan para pelaku usaha, Wamendag Roro pun optimistis perjanjian dagang yang telah dimiliki Indonesia dapat menjadi akselerator pertumbuhan ekspor nasional, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan daya saing ekonomi Indonesia di pasar internasional. ham