Situbondo, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur segera mengumpulkan pemilik hotel dan restoran untuk memaksimalkan penarikan pajak dengan menggunakan alat perekaman transaksi elektronik (tax mapper) dan sistem pemungutan pajak secara mandiri (self assessment) guna meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.

“Nanti kami akan memanggil semua pengusaha hotel dan restoran agar tax monitor yang digunakan langsung terkoneksi dengan pemerintah daerah,” kata Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo di Situbondo, Kamis (23/7).

Dia menyampaikan akan meminta kepada semua pengusaha hotel dan restoran di Situbondo untuk memaksimalkan pemanfaatan tax monitor sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD .

Menurut Rio, hingga saat ini masih banyak pengusaha yang menolak agar tax monitor terkoneksi dengan pemerintah daerah, sehingga pembayaran pajak secara real-time bisa termonitor dan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan restoran bisa optimal.

“Restoran rata-rata sudah menggunakan tax monitor, tapi mereka menolak terkoneksi dengan pemkab, sehingga menghitung sendiri berapa pajak yang harus dibayar ke daerah,” kata Bupati Rio.

Bupati menambahkan, banyak pengusaha hotel dan restoran yang belum membayar pajak sesuai dengan perolehannya, karena mereka punya kewenangan sendiri untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar ke pemerintah daerah.

“Makanya, kalau tax monitor ini dikoneksikan langsung ke pemerintah daerah, maka pajak real-time ini akan secara otomatis masuk ke pemkab, ini yang sedang kami upayakan,” tutur Bupati Rio.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Situbondo Imam Suhaidi mengatakan, pendapatan asli daerah pada tahun 2025 terealisasi mencapai lebih dari Rp320 miliar atau melampaui dari target yang ditetapkan sebesar Rp302 miliar,” katanya. ham