Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku dan pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI minta hukuman pelaku penyimpangan ini harus lebih berat dari delik perzinaan.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis. Menurutnya, LGBT adalah tindakan fatal asusila dan melanggar kodrat kemanusiaan.
“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar Kiai Cholil dikutip dari MUI Digital, Kamis (11/6/2026).
Kiai Cholil menilai aturan hukum positif di Indonesia belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung aktivitas sesama jenis. Ia mencontohkan celah hukum pada delik perzinaan saja masih kerap diperdebatkan terkait klausul suka sama suka dan hak pelaporan. Kondisi ini, kata dia, diperparah dengan absennya kerangka hukum pidana yang khusus (lex specialis) untuk menjerat kelompok LGBT.
“Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya,” lanjutnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu minta hukuman LGBT tak hanya menyasar para pelaku tetapi juga pihak-pihak yang mengkampanyekan normalisasi perilaku penyimpangan. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan karakter bangsa.
“Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” kata dia menegaskan.
Diketahui, kasus LGBT makin marak belakangan ini. Terbaru, warga Karawang dibuat gempar dengan aktivitas pesta gay di Helen’s Night Mart pada Sabtu (6/6/2026). Yang mengkhawatirkan, mayoritas peserta yang diduga terlibat pesta sesama jenis itu berasal dari kalangan remaja. ham

