Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri perbankan nasional hingga Juni 2026 tetap menunjukkan tren positif. Pertumbuhan kredit terus menguat disertai profil risiko yang terjaga, sementara permodalan dan likuiditas perbankan dinilai masih berada pada level yang memadai.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026), mengatakan intermediasi perbankan terus melanjutkan penguatan.
Hingga Juni 2026, kredit perbankan tumbuh sebesar 12,67 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp9.081 triliun, meningkat dibandingkan pertumbuhan pada Mei 2026 yang mencapai 11,51 persen yoy.
Agus menjelaskan, berdasarkan jenis penggunaannya, Kredit Investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 24,9 persen. Selanjutnya Kredit Modal Kerja tumbuh 8,94 persen, sedangkan Kredit Konsumsi meningkat 5,75 persen.
Dari sisi kategori debitur, pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit korporasi yang meningkat 20,45 persen yoy. Sementara itu, kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga melanjutkan tren positif dengan pertumbuhan sebesar 1,05 persen yoy, lebih tinggi dibandingkan Mei 2026 yang tumbuh 0,60 persen. Berdasarkan kepemilikan bank, kredit yang disalurkan bank BUMN menjadi yang tertinggi dengan pertumbuhan mencapai 16,54 persen yoy.
Pada segmen pembiayaan digital, produk kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan juga terus berkembang. Hingga Juni 2026, baki debet kredit BNPL yang dilaporkan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tumbuh 33,54 persen yoy menjadi Rp30,7 triliun dengan jumlah rekening mencapai 32,77 juta.
Di sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 10,21 persen yoy menjadi Rp10.282 triliun. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh giro yang meningkat 9,95 persen, deposito 8,25 persen, serta tabungan yang tumbuh 12,16 persen secara tahunan.
Menurut Agus, pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK menyebabkan rasio likuiditas industri perbankan mengalami penurunan. Meski demikian, kondisi likuiditas masih berada di atas batas minimum yang dipersyaratkan regulator.
Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 101,92 persen, sedangkan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 23,08 persen. Kedua rasio tersebut masih jauh di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Sementara itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat sebesar 182,75 persen.
Selain itu, kualitas kredit perbankan juga terus membaik. Rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross turun menjadi 2,09 persen dari sebelumnya 2,17 persen. NPL net juga tetap terjaga di level 0,82 persen, sedangkan Loan at Risk (LaR) menurun menjadi 8,47 persen dari 8,72 persen pada Mei 2026.
Kinerja profitabilitas industri perbankan juga mengalami peningkatan. Return on Assets (ROA) tercatat sebesar 2,47 persen, lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 2,45 persen.
Di sisi permodalan, Agus menegaskan ketahanan industri perbankan tetap kuat. Hal itu tercermin dari Capital Adequacy Ratio (CAR) yang berada di level 23,70 persen, menunjukkan perbankan masih memiliki buffer permodalan yang memadai untuk mengantisipasi berbagai risiko.
Dalam upaya mendukung pemberantasan perjudian daring yang berdampak terhadap sektor keuangan dan perekonomian nasional, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Hingga saat ini, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring.
Selain itu, OJK juga meminta perbankan melakukan penelusuran lanjutan terhadap rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak-pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring, termasuk melakukan penutupan rekening serta proses EDD sesuai ketentuan yang berlaku. ham

