Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Meutya menjelaskan kekuatan AI tidak hanya terletak pada kecanggihan algoritma, tetapi juga pada kemampuan mengumpulkan dan mengolah data dalam jumlah besar. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi tersebut harus dibingkai dalam regulasi yang mampu melindungi publik.
Dalam paparannya di Bravo 500 Summit 2026, Meutya menyinggung kasus perusahaan teknologi yang mengumpulkan lebih dari tiga miliar foto warga Uni Eropa dari berbagai platform digital untuk mengembangkan teknologi pengenalan wajah berbasis AI.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kekuatan AI tidak hanya terletak pada algoritma tapi tentu yang utama juga kepada data. Semakin besar integrasi data yang dimiliki, semakin besar pula kemampuan AI untuk menghasilkan wawasan dan keputusan yang akurat,” kata Meutya di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Namun di sisi lain, ia menegaskan bahwa inovasi harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik.
“Pengumpulan dan pemanfaatan data tanpa perlindungan serta persetujuan yang memadai berpotensi menggerus kepercayaan dan memunculkan berbagai risiko,” ucap Menkomdigi.
Seiring dengan perkembangan AI secara global, pemerintah mengambil langkah berbeda dibanding sejumlah negara lain dengan menyiapkan regulasi khusus mengenai teknologi tersebut. Meutya mengungkapkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait AI. Regulasi pertama akan mengatur aspek etika kecerdasan buatan, sedangkan aturan yang kedua berisi peta jalan atau roadmap pengembangan AI nasional.
Disampaikannya, Indonesia memilih pendekatan tersebut karena melihat besarnya jumlah masyarakat yang telah terhubung ke internet.
“Indonesia dengan akses internet kepada 230 juta orang saat ini yang terhubung ke internet merasa amat perlu untuk mengambil sikap bahwa Indonesia harus memiliki aturan khusus, aturan sendiri terkait artificial intelligence,” katanya.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, pengembangan AI nasional akan dibangun di atas empat fondasi utama, yakni tata kelola digital yang transparan, infrastruktur yang andal, pengelolaan data yang aman dan terintegrasi, serta talenta digital yang kompetitif.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan empat kebijakan utama yang mencakup penguatan kapabilitas teknologi, riset, pengembangan ekosistem inovasi, kolaborasi multipihak melalui pendekatan whole of government, serta mitigasi risiko.
Meutya menuturkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menyiapkan aturan payung, sementara regulasi teknis akan disusun oleh masing-masing sektor sesuai kebutuhan.
“Kami berharap setiap sektor memiliki aturan AI tergantung dengan sektor masing-masing. Yang kita siapkan di Komdigi adalah aturan payung besarnya,” ungkap Meutya.
Dalam kebijakan pemerintah itu, pemerintah telah menetapkan 10 sektor prioritas dalam pengembangan AI nasional. Sektor tersebut meliputi ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik-hukum-keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi dan infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif.
Meski tidak menyebutkan waktunya secara pasti, Menkomdigi menegaskan Perpres AI dipastikan akan diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada tahun ini. ham

