Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemerintah mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora Indonesia yang memiliki talenta dan dibutuhkan untuk kepentingan nasional.

Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) mengatakan, usulan tersebut dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah disampaikan kepada Prabowo Subianto Presiden.

“Undang-undangnya sudah kita kirim ke Presiden. Untuk kemudian nanti Presiden akan menerbitkan Surpres dan dikirim ke DPR,” kata Supratman di Jakarta, Kamis (23/7/2026)

Menurutnya, kewarganegaraan ganda tidak akan berlaku untuk seluruh diaspora. Status tersebut hanya dapat diberikan kepada individu bertalenta dengan keahlian tertentu dibutuhkan negara.

“Kalau DPR setuju, karena pemerintah akan mengusulkan namanya Dwi Kewarganegaraan Terbatas,” ujarnya.

Supratman mencontohkan, skema tersebut dapat diberikan kepada diaspora yang ahli di bidang nuklir, kimia, kedokteran, maupun atlet yang dibutuhkan untuk memperkuat tim nasional.

“Kalau negara butuh, mungkin dia ahli nuklir, atau jadi tim nasional kita di semua cabor, atau dia ahli kimia yang dibutuhkan sekali oleh republik ini,” katanya.

Pemberian status kewarganegaraan ganda terbatas juga tidak dapat diajukan secara pribadi. Pengusulannya harus berasal dari kementerian atau lembaga sesuai kebutuhan negara.

“Tidak boleh sembarang orang, karena yang harus mengusulkan adalah kementerian atau lembaga. Namanya negara yang harus mengusulkan,” tegasnya.

Pemerintah menilai skema tersebut dapat menjadi jalan untuk mempertahankan kontribusi diaspora bertalenta yang enggan melepaskan kewarganegaraan negara tempat mereka tinggal. Namun, penerapan kewarganegaraan ganda terbatas masih menunggu pembahasan dan persetujuan DPR.

“Banyak diaspora kita yang enggan juga melepaskan kewarganegaraannya, yang punya keahlian di bidang nuklir, kimia, kedokteran. Sekarang kita coba untuk akomodir itu,” ujar Supratman. ham