Tulungagung, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menggelar pasar jadul (jaman dulu) bertema “Bazaar Tulungagung Bernostalgia” melibatkan ratusan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menyediakan ruang promosi dan pemasaran bagi ratusan pelaku usaha.

Bazar yang berlangsung di Alun-Alun Tulungagung tersebut digelar selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu (9/8), dengan menghadirkan 216 stan pelaku UMKM yang mayoritas bergerak di sektor kuliner.

Koordinator panitia Tulungagung Bernostalgia Maharani Litasari mengatakan kegiatan tersebut juga menjadi sarana bagi pelaku UMKM lokal untuk memperkenalkan produk kepada masyarakat dan memperluas pasar.

“Setiap pendaftar wajib melampirkan KTP Tulungagung karena kami memprioritaskan pelaku UMKM lokal untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini,” katanya, Jumat (7/8).

Menurut Maharani, jumlah stan yang tersedia pada pelaksanaan tahun ini mencapai 216 stan dari target awal sebanyak 600 stan.

Panitia memberikan kesempatan kepada pelaku usaha lokal untuk memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai sarana pemasaran produk secara langsung kepada konsumen.

Selain menjadi ruang promosi UMKM, Tulungagung Bernostalgia juga mengangkat konsep suasana tempo dulu melalui penyediaan stan kuliner dan wahana permainan yang mengusung nuansa era 1990-an.

Panitia kemudian membagi area stan berdasarkan jenis produk menjadi kawasan kuliner jadul dan kuliner modern.

Penataan tersebut dilakukan untuk memberikan ruang pemasaran yang proporsional bagi pelaku usaha dengan karakter produk berbeda.

“Kami menyadari kuliner jadul dan modern memiliki peminat masing-masing sehingga area keduanya kami pisahkan agar pelaku UMKM bisa mendapatkan ruang pemasaran yang sesuai,” ujarnya.

Untuk memberikan kepastian kepada konsumen, panitia juga mewajibkan setiap pelaku usaha mencantumkan daftar harga pada stan masing-masing.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi transaksi selama kegiatan berlangsung.

Panitia juga membuat nota kesepahaman dengan pelaku UMKM yang mengikuti bazar.

Kesepakatan tersebut antara lain mengatur harga dan ketentuan pemanfaatan stan selama kegiatan.

Maharani mengatakan panitia akan memberikan sanksi kepada pedagang yang terbukti melanggar kesepakatan, termasuk mencabut hak penggunaan stan. ham