Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemerintah Kota Surabaya bersama Bapenda Jawa Timur, Kepolisian, dan Jasa Raharja turun langsung ke jalan untuk mengingatkan masyarakat agar lebih tertib membayar pajak kendaraan bermotor. 

Melalui operasi gabungan yang digelar di lima wilayah kota, wajib pajak yang menunggak bahkan bisa langsung melunasi kewajibannya di lokasi.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya berkolaborasi dengan Bapenda Provinsi Jawa Timur, Kepolisian, dan Jasa Raharja menggelar Operasi Gabungan Sinergitas Pendanaan Pemungutan Opsen Pajak Daerah, Senin (8/6/2026). 

Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

Kegiatan tersebut berlangsung secara bertahap di lima wilayah Kota Pahlawan dan menyasar pengendara roda dua maupun roda empat. Salah satu titik pelaksanaan berada di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno (MERR).

Kepala Bapenda Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan operasi gabungan ini tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga peningkatan kesadaran wajib pajak.

“Maksud dan tujuan operasi gabungan ini sebenarnya, selain untuk meningkatkan pendapatan, juga untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan ini penting untuk menekan tunggakan pajak,” ujar Rachmad di sela kegiatan.


Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan seperti STNK, masa berlaku pajak, dan TNKB. Di lokasi yang sama, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya tertib pajak serta kontribusinya terhadap pembangunan daerah.

Dari sisi kinerja fiskal, sektor pajak daerah menjadi salah satu penopang utama pendapatan Kota Surabaya. Realisasi Pajak Daerah tahun 2025 tercatat sebesar Rp5,96 triliun dari target Rp6,92 triliun atau mencapai 86,26 persen.

Dari komponen tersebut, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp712,98 miliar dari target Rp809,39 miliar atau 88,09 persen. Sementara itu, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp325,47 miliar dari target Rp483,62 miliar atau 67,30 persen.


Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan seperti STNK, masa berlaku pajak, dan TNKB. Di lokasi, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya tertib pajak serta kontribusinya terhadap pembangunan daerah.

Wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya dapat langsung melakukan pembayaran di tempat melalui layanan digital. Petugas telah menyiapkan layanan QRIS dan Bank Jatim di lokasi.

Rachmad menjelaskan bahwa sistem pembayaran kini semakin mudah diakses. Wajib pajak cukup memasukkan data kendaraan seperti nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka. Namun, untuk perpanjangan lima tahunan tetap diperlukan pemeriksaan fisik kendaraan.

Ia menambahkan, operasi ini akan dilakukan secara berkala di lima wilayah Surabaya, yakni Surabaya Selatan, Pusat, Barat, Timur, dan Utara, hingga akhir tahun 2026 dengan pendekatan edukatif.

“Dalam operasi gabungan ini, kami mengutamakan edukasi dan pengingat bagi masyarakat, bukan semata-mata tindakan hukum atau tilang. Namun, jika ditemukan pelanggaran berat atau dokumen tidak lengkap, tindakan tegas akan dilakukan oleh kepolisian,” kata Rachmad.


Ia juga menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan. “Ayo masyarakat tertib administrasi dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Karena dengan membayar pajak, masyarakat berkontribusi langsung pada pembangunan di Surabaya,” ujarnya. ham