Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mencopot Yusufian Lurah Tambak Wedi setelah warga mengeluhkan praktik dugaan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK).

Pencopotan itu berlaku per hari ini, Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WIB setelah Eri memimpin pelantikan jabatan 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Sawunggaling. Yusufian dimutasi menjadi Kepala Seksi (Kasi) Kelurahan Kalisari.

Alasan pencopotan itu katanya, lurah sebagai garda terdepan suatu wilayah harus mengambil keputusan untuk melindungi masyarakat.

“Kalau masyarakatnya tidak terlindungi, maka dia tidak bisa,” katanya usai pelantikan hari ini.

Sementara pengakuan lurah, tidak mengetahui dugaan praktik itu, karena selama ini mempercayakan pengelolaan SWK ke paguyuban setempat.

“Kan enggak bisa begitu. Maka itu harus ada pengawasan-pengawasan. Ini menjadi pembelajaran betul buat kepala dinas, kabag, juga camat dan lurah. Jangan terulang lagi hal yang seperti ini. Karena dia harus tahu apa permasalahannya dan bagaimana solusinya,” tegasnya.

Ia mengevaluasi ketidaktahuan lurah atas dugaan praktik itu, dan hanya berkomunikasi dengan paguyuban, bukan dengan masyarakat pengguna stan.

“(Lurah) tanyanya tidak ke pedagang, tanyanya kepada paguyuban. (Lurah bilang) saya sering ngopi, kan lucu enggak ngerti pedagangnya dimintai uang setor,” paparnya.

Selain mencopot lurah, Eri menyebut dugaan jual beli SWK ini sudah dilaporkan ke polisi.

“Kami sudah membuat laporan ke polres dan kita lakukan pemeriksaan, dilakukan pemeriksaan ya sama polres. Semoga ini cepat segera berjalan apa dan diputuskan,” imbuhnya.

Pelaporan untuk mengungkap dugaan praktik jual beli yang dikeluhkan pedagang SWK namun tidak diakui oleh orang yang disebut menerima uang.

“Jadi maka karena kita negara hukum ya kita selesaikan dalam polres,” tegasnya.

Total ada 5 pedagang yang mengaku jadi korban dugaan praktik jual beli stan SWK tersebut.

“Ada yang enggak bisa masuk karena enggak bisa bayar, ada yang masuk membayar terpaksa, ada juga,” ungkapnya.

Ia menegaskan mutasi jabatan tidak hanya terjadi di Tambak Wedi. Menurutnya, perpindahan dari lurah menjadi kepala seksi bukan penurunan jabatan karena keduanya memiliki eselon yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsi jabatan, di mana lurah menjadi pimpinan di tingkat kelurahan.

Diketahui total ada 32 ASN yang dimutasi. Di antaranya lurah perempuan yang memutuskan mundur usai dimintai komitmen untuk siaga malam hari, kemudian lurah yang menjabat 5 tahun, melebihi batas yang diminta Eri 3 tahun. Lalu terakhir karena evaluasi kinerja lurah soal pengawasan di lapangan. ham