Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan selama periode 1-31 Agustus 2026 bagi warga sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.
“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujarnya di Surabaya, Jatim, Sabtu (1/8).
Insentif yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pengurangan 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik buruh dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga membebaskan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek daring, serta pemilik kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, diberikan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sedangkan denda tahun berjalan tetap berlaku sesuai ketentuan.
Khofifah menegaskan masyarakat tetap memperoleh manfaat dari kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga pengenaan PKB maupun BBNKB pada 2026 tidak mengalami kenaikan.
“Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Di satu sisi masyarakat memperoleh keringanan sehingga beban ekonominya berkurang. Di sisi lain pemerintah memperoleh ruang fiskal yang lebih kuat karena kepatuhan pajak meningkat, data kendaraan semakin tertib dan akurat, sehingga pembangunan dapat terus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program pembebasan pajak daerah selama Agustus 2026 diperkirakan dimanfaatkan 962.981 objek pajak dengan total nilai pembebasan sekitar Rp17,25 miliar.
Meski memberikan insentif, kebijakan tersebut diproyeksikan tetap mendorong penerimaan daerah sebesar Rp297,46 miliar karena meningkatnya partisipasi masyarakat membayar pajak.
Khofifah mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun kanal pembayaran digital yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. ham

